UKT Tuai Polemik, Kemendikbudristek Janji Evaluasi Permendikbudristek No.2/2024

Putraindonews.com – Merespons polemik Uang Kuliah Terpadu (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemensikbudristek.

Demikian kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) Abdul Haris saat mendampingi Mendikbudristek Nadiem Makarim rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Diketahui, terbitnya Permendikbudristek No.2 Tahun 2024, bukan hanya berbuntut pada melonjaknya UKT, tapi juga Iuran Pembangangan Institusi (ITI). Akibatnya para mahasiswa hampir disemua PTN di Tanah Air, melancarkan aksi protes.

BACA JUGA :   MAHFUD MD Tunjuk Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas

Tentu PTN dan PTN BH semuanya, lanjut Abdul Haris, harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Kalau memang dalam pelaksanaannya, mungkin ada banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, tentu pihak Kemendikbudristek akan meninjau kembali dan mengevaluasi masukan-masukan tadi bagaimana implementasi pelaksanaan permendikbud ini di lapangan.

“Evaluasi pelaksanaan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 di PTN menjadi fokus pemerintah dalam mengatasi polemik UKT dan IPI mahal yang dikeluhkan banyak mahasiswa. Pemerintah juga secara intensif berkoordinasi dengan majelis rektor perguruan tinggi untuk mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :   Airin Resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri Pertama di Indonesia

Dia menegaskan, pemerintah menjamin mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi, meskipun memiliki keterbatasan finansial. Pasalnya, dalam penetapan UKT, pemerintah mendorong perguruan tinggi agar mengedepankan biaya kuliah berasaskan keadilan dan asas inklusivitas.

Dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, sambung Abdul Haris, pemerintah telah mewajibkan perguruan tinggi menetapkan UKT golongan satu dan golongan dua untuk mahasiswa yang tidak mampu.

“Tetapi kami tidak memungkiri implementasi UKT untuk mahasiswa baru saat ini ada yang bermasalah, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!