Jakarta | 20 Desember 2018. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian menargetkan penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 paling lambat masuk diterima 28 Februari 2019.
“Proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas usul penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN,†ujar Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan melalui rilis, Rabu (19/12).
Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018, menurut Ridwan, akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi.
Sementara itu, sambung Karo Humas BKN, saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2018 sedang memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurutnya, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung mulai Rabu (19/12) hingga Jumat (21/12), di Kantor Pusat BKN dengan mengundang perwakilan dari 476 instansi daerah dan 75 instansi pusat yang telah selesai menggelar SKB.
“Kegiatan rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data yang dimiliki oleh masing-masing instansi,†ujarnya.
Di akhir rilis, Ridwan menyampaikan bahwa langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN. (**)