UU Pemilu telah Mengatur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres.

.COM

| 22 Mei 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan Undang-Undang telah Mengatur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilpres. Penyelesain tersebut diatur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum yang tercantum pada pasal 475.

“Bagi yang tidak puas dengan hasil Pilpres, ajukanlah penyelesaiannya melalui jalur yang konstitusional. Sudah ada dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Pemilu,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/05/2019).

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, Pasangan Caalon dapat mengajukan gugatan ke (MK) paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya wajib ditindaklanjuti KPU. Adapun bunyi pasal sebagai dimaksud adalah:

BACA JUGA :   Kolaborasi Kementerian, PANRB dan Kemendagri Ciptakan MPP Berkelanjutan

Ayat 1, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.”

Ayat 2, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

BACA JUGA :   Pj Gubernur Bali Setuju Usulan Dewan Revisi Perda tentang Pungutan Wisma

Ayat 3 , “Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.”

Ayat 4 , “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”

Ayat 5, “Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada: (a) Majelis Permusyawaratan Rakyat; (b) Presiden; (c) KPU; (d) Pasangan Calon; dan Partai atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.”(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!