Viral Denda Nelayan Langgar WPP, Ini Kritik Keras Andy Chandra Ketua Pembina IMO-Indonesia

.com – | di media sosial tentang denda bagi para pelaku penangkap ikan yang dianggap melanggar WPP. Berita tersebut pun menjadi perhatian publik dan sudah diberitakan beberapa media massa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pembina Ikatan Media Online , Andy Chandra mengkritik keras, bahkan menurutnya hal itu bukan lagi masuk kategori punishment, tetapi lebih tepatnya Andy sebut sebagai penekanan Negara terhadap nelayan yang tidak wajar.

“Hukuman ini sangat menyengsarakan nelayan. Padahal, yang namanya denda ya disesuaikan dengan pelanggaran, ini besarannya bisa seharga kapal. Padahal nelayan beli kapal dengan cara kredit,” tegas Andy, demikian sapaan akrabnya itu melalui keterangan tertulisnya pada redaksi di Jakarta.

BACA JUGA :   Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 ; Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19

Andy yang juga Praktisi mengaku sedih dengan pola yang diterapkan, bahkan ia berencana akan mengajak elemen pelaku perkapalan untuk melakukan langkah hukum untuk mengkajinya.

“Kita pelaku bisnis perikanan perlu ada forum untuk mendiskusikan hal ini, lalu apa yang harus dilakukan, apa kita mengajukan gugatan di atau bagaimana, yang jelas ini harus disikapi dengan serius,” ujar Andy, Presiden SIRI itu.

BACA JUGA :   MEWAKILI AWAK MEDIA, Rikky Fermana Menjadi Saksi Pengetesan Barbuk Sebelum Dimusnahkan

Kendati demikian Andy mengakui bahwa pemerintah harus mengeluarkan peraturan untuk tata kelola kelautan. Namun, lanjut Andy, perhatian kepada para nelayan dan pelaku bisnis tangkap ikan juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

“Nelayan ini elemen penting di negeri ini, dia yang dapat memenuhi kebeutuhan rakyat melalui ikan yang ditangkapnya termasuk devisa yang besar kepada negara. Diatur wajib tetapi jangan juga memberatkan,” pungkas tokoh kelahiran Bagan Siapi Api itu. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!