Viral Denda Nelayan Langgar WPP, Ini Kritik Keras Andy Chandra Ketua Pembina IMO-Indonesia

***

Putraindonews.com – Jakarta | Viral di media sosial tentang denda bagi para pelaku penangkap ikan yang dianggap melanggar WPP. Berita tersebut pun menjadi perhatian publik dan sudah diberitakan beberapa media massa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pembina Ikatan Media Online Indonesia, Andy Chandra mengkritik keras, bahkan menurutnya hal itu bukan lagi masuk kategori punishment, tetapi lebih tepatnya Andy sebut sebagai penekanan Negara terhadap nelayan yang tidak wajar.

“Hukuman ini sangat menyengsarakan nelayan. Padahal, yang namanya denda ya disesuaikan dengan pelanggaran, ini besarannya bisa seharga kapal. Padahal nelayan beli kapal dengan cara kredit,” tegas Andy, demikian sapaan akrabnya itu melalui keterangan tertulisnya pada redaksi di Jakarta.

BACA JUGA :   Tidak Kooperatif, Plt Jubir Ali Fikri ; Dua Kali Mangkir Ketum HIPMI Mardani H Maming Jadi Buronan KPK !

Andy yang juga Praktisi Hukum mengaku sedih dengan pola yang diterapkan, bahkan ia berencana akan mengajak elemen pelaku bisnis perkapalan untuk melakukan langkah hukum untuk mengkajinya.

“Kita pelaku bisnis perikanan perlu ada forum untuk mendiskusikan hal ini, lalu apa yang harus dilakukan, apa kita mengajukan gugatan di Mahkamah Agung atau bagaimana, yang jelas ini harus disikapi dengan serius,” ujar Andy, Presiden SIRI itu.

BACA JUGA :   Hindari Stok Tidak Tersalurkan, Presiden Jokowi Minta Manajemen Pengelolaan Cadangan Beras Dibenahi

Kendati demikian Andy mengakui bahwa pemerintah harus mengeluarkan peraturan untuk tata kelola kelautan. Namun, lanjut Andy, perhatian kepada para nelayan dan pelaku bisnis tangkap ikan juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

“Nelayan ini elemen penting di negeri ini, dia yang dapat memenuhi kebeutuhan rakyat melalui ikan yang ditangkapnya termasuk devisa yang besar kepada negara. Diatur wajib tetapi jangan juga memberatkan,” pungkas tokoh kelahiran Bagan Siapi Api itu. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!