LAMPUNG – PUTRAINDONEWS.COM |Â Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) terus berupaya melengkapi semua persyaratan guna mempertahankan Raden Inten II sebagai Bandara Internasional.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Kakanwil Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Provinsi Lampung di Ruang kerjanya pada Jumat (21/6/2019) yang membahas tentang status Bandara Internasional Raden Inten II di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2044 Tahun 2018.
Dalam SK tertera keterangan bahwa sebagai bandara internasional, Bandara Radin Inten II harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Satu syarat utama, misalnya, harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II.
Syaratnya:
– Harus penuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan
– Harus ada penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II
– Harus ada unit kerja dan personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan
– Harus ada koordinasi untuk kelancaraan dan ketertiban melalui Komite Fasilitasi Bandar Udara
Dimana, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan awasi dan evaluasi aktivitas di Bandara Radin Inten II selama enam bulan sejak keputusan keluar
Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, status bandara internasional pada Bandara Radin Inten II akan dicabut dan dikembalikan jadi bandara domestik.
Agung – Lampung