Wamen Ketenagakerjaan Nilai Hubungan Harmonis Tripartit Industrial Cukup Penting

Putraindonews.com – Jakarta | Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menilai hubungan baik antara tiga sektor kunci hubungan industrial alias tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja cukup penting.

Wamenaker menyampaikan, ketika hubungan industrial terjalin harmonis maka akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

“Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya saat membuka Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/8).

BACA JUGA :   Bencana Alam Ekstrem Sepanjang Tahun 2022 Akibatkan 60 Rumah Warga Magetan Rusak

Wamenaker mengatakan peran dan fungsi PP dan PKB di dalam perusahaan guna menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan.

Selanjutnya, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dan juga sesama pekerja, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Adapun PP yang dibuat oleh pengusaha dan PKB yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha yang telah dilakukan pengesahan dan pendaftaran, maka wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja, sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan diantara pihak.

BACA JUGA :   HUT Ke-39, Jampidsus Dr. Ali Mukartono Sampaikan Laporan Kepada Jaksa Agung RI

Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata.

“Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” kata Wamenaker. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!