Putraindonews.com, Jakarta – Setelah sempat mengalami pasang surut di era pemerintahan sebelumnya, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden kini mulai kembali menjadi sorotan lantaran kedudukannya yang dibuat setara dengan lembaga negara yang lain.
Hal itu terlaksana usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9).
Salah satu klausul yang diubah adalah soal kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang kini dianggap sejajar lembaga negara.
Selain itu, setiap anggota Wantimpres juga berstatus sebagai pejabat negara. Dalam Pasal 1 UU Wantimpres yang baru, disebutkan bahwa “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden”.
Selain itu dalam ketentuan di Pasal 2 ayat (2) juga berbunyi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Adapun di UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, di Pasal 2 hanya menerangkan bahwa Wantimpres berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam bab penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2006 juga ditekankan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden, tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan presiden atau lembaga negara lain. Red/HS