PUTRAINDONEWS.COM
Pekanbaru  | ‎Meski ditolak sebagian warga, operasi Pengeboran Sumur Eksplorasi Falah-01 wilayah kerja Blok East Pamai (EP) ‎di Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, tetap berjalan.
Dilaporkan, sebagian warga Jalan Singosari di lingkungan RT 03/RW 01, selaku pemilik lahan dan berdomisili disekitar maupun disepadan lokasi eksplorasi minyak ini‎, mengaku belum memberikan persetujuan kepada PT Nothern Yamano Technology Oil Resources.
Perusahaan itu, adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dikontrak oleh Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk Pengembangan Wilayah Kerja Migas di Blok East Pamai.
“Sudah 8 bulan sejak Sosialisasi Rencana Pengeboran pada 18 Agustus 2017, hingga hari ini beroperasi mengebor di kedalaman puluhan meter, sebagian warga sekitar yang berdampak langsung atas pengeboran itu, belum ada ganti rugi atau persetujuan,” ungkap Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, DS Sagala kepada Beritariau.com, Minggu (11/03/18).
Sagala mengaku pihaknya ditunjuk sebagai kuasa untuk memperjuangkan ganti rugi tersebut, oleh 8 orang warga sekitar khususnya yang berdomisili di pintu masuk area eksplorasi.
“‎Warga sudah melayangkan protes. Bahkan, pekan lalu, warga melakukan aksi pemagaran di sekitar wilayah operasi. Mereka (PT Nothern, red) mengklaim sudah mengganti rugi. Kita mau tanya, yang mana yang diganti rugi,” ucapnya.
Warga, kata Sagala, menyayangkan sikap Camat Rumbai dan Walikota Pekanbaru  termasuk SKK Migas yang seakan tak peduli dengan reaksi keras warga.
“Protes itu sudah disampaikan warga sejak sosialisasi di kantor Camat Rumbai pada Agustus 2017 lalu. Anehnya, SKK Migas Sumbagut sudah tahu ada protes, tapi tak digubris sama sekali. Ya kalau begini, kita akan kejar izinnya ini. Kita curiga,” urainya.
Saga‎la menerangkan, pihaknya berpedoman kepada aturan yang berlaku dimana pihak perusahaan harus mengganti rugi lahan/tanah dari warga sekitar selama kegiatan pengeboran.
“Kita tak mau membuat kesepakatan konyol. Masak akan diganti rugi jika ditemukan minyak. Meskipun tak ada minyak, pengeboran ini pasti berdampak‎ pada lingkungan sekitar. Jika (warga, red) yang lain mau buat kesepakatan itu ya silahkan, kalau kita tidak mau. Kita maunya sesuai aturan ,” terangnya.
PT Nothern Yamano‎ sendiri membantah tidak melakukan ganti rugi. Pihak kontraktor mengklaim telah melakukan kesepakatan dengan beberapa warga.
“Tak mungkin semuanya diganti rugi. Kita hanya ganti rugi jika ada kerusakan saja. Maka, kita berikan semacam uang sagu hati,” terang Humas PT Nothern, Jhoni Anwar kepada awak media.
‎Sejauh ini, kata Jhoni, pihaknya telah mulai melakukan pengeboran. Namun, Ia tak merinci volume kedalaman pengeboran mereka saat ini.
Soal izin, Jhoni mengklaim pihaknya tak memiliki masalah. Artinya, sesuai dengan kontrak dan ‎aturan pemerintah setempat.
“Kalau tak ada izin, tak mungkin kita beroperasi. (Izin, red) Dari Pemda juga ada,” sebutnya.
Data sementara yang diperoleh, pengeboran‎ sumur oleh PT Nothern Yamano ini, berawal dari kontrak yang dikeluarkan oleh SKK Migas di akhir Desember 2014 lalu.
Diantaranya, ‎Surat Nomor SRT 3230/SKKG4400/2010/SO tanggal 16 Desember 2014 perihal Persetujuan Izin Prinsip Pengeboran untuk Sumur Eksplorasi Falah 01 di Kecamatan Rumbai dan Surat Nomor SRT-1368/SKKA0000/2014/S1 pada 29 Desember 2014 tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015 PT Nothern Yamano Technology Oil Resources Wilayah Kerja East Pamai.
Kontrak itu, meliputi beberapa pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp 55 Milyar (Kurs hari ini, red)‎. Yakni, pekerjaan Geological & Geophysical Study besar US$80.000, Exploratory Drilling sebesar US$ 3.590.000, Exploration Administration sebesar US$ 30.000 dan General & Administration sebesar US$310.000. Totalnya sebesar US$ 4.010.000. (Rp55 Miliar/kurs Rupiah, red).
Pengeboran ini kemudian mendapat ‎Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Kegiatan Eksplorasi Migas Pemboran Sumur Falah 01 dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru dengan nomor : 660.1/BLH/UKL-UPL/56/2016 tertanggal 27 Desember 2016.
Yang dikuatkan dengan izin Lingkungan dari Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru bernomor Kpts.800/BLH/TL-AMDAL/95 tanggal 27 Desember 2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Eksplorasi Pemboran Sumur Falah 01 oleh PT Nothern.
Selanjutnya, pada 20 Juni 2017 lalu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan izin dengan nomor 555/1103-DPMPTSP/2017 pada 20 Juni 2017 Â tentang Izin Prinsip Pengeboran Sumur Eksplorasi Falah 01 kepada PT Nothern.
Izin Walikota itu, menyatakan bahwa PT Nothern wajib melaksanakan beberapa hal antara lain ; sosialisasi kepada warga yang memiliki lahan/tanah yang berdampingan/berdekatan, mendata bangunan dan tanaman tumbuhan, mengganti rugi bangunan dan tanaman tumbuhan tersebut sebagai akibat kerusakan oleh kegiatan pengeboran.
Izin pengeboran itu, diberikan Walikota untuk selama 12 Bulan sejak ditetapkan.
Area operasi pengeboran tersebut melingkupi ; tapak sumur seluas 8.100m2, akses jalan seluas 600m2 (6 meter x 100 meter), staging area seluas 900m2, pemboran menggunakan rig darat (land rig) berkapasitas 750HP dan lainnya.
Protes masyarakat ini, diketahui muncul mengetahui rencana kedalaman pengeboran yang akan dilakukan ‎yaitu mencapai 5.450 kaki alias sedalam 1,6 kilometer.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu balasan konfirmasi via whatsapp yang dilayangkan ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sekretaris SKK Migas Arief Handoko.
( Sumber ; BeritaRiau.Com )