Webinar MIPI ; RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan , Siapa Jadi Gubernur?

***

Putraindonews.com – Jakarta | Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, dalam manajemen dan pendanaan peralihan Ibukota Negara (IKN) baru nantinya akan ditunjuk seorang Gubernur IKN sekaligus Ex Officio Kepala Otorita IKN yang diangkat oleh Presiden dan sifatnya setingkat Menteri.

“Pembentukan Gubernur sekaligus Ex Officio Kepala Otorita IKN ini agar tidak terjadi dualisme dalam kepemimpinan di IKN, kemudian ada pembagian tugas yang jelas antara Gubernur IKN yang mengurus urusan kepublikan dan Kepala Otorita yang fokus pada urusan Pembangunan dan Pemindahan IKN,” ungkapnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) dengan tema “Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (22/12/2021).

Webinar dihadiri sejumlah narasumber seperti Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku yang juga Pimpinan Pansus IKN, Wakil Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Junimart Girsang, pengamat kebijakan publik/ Ketua Bidang Penelitian MIPI Trubus Rahardiansyah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Za dan Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

BACA JUGA :   Hebat, Sumba Tengah Terbaik III Nasional Penyelenggara Imunisasi

Webinar ini dibuka langsung Wakil Ketua IV MIPI Andi Masrich. Ia menyampaikan tentang tujuan Pembangunan Negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga sila Ke-5 Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Realisasi Pembangunan dan Ekonomi yang ada di Indonesia harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

“Banyak pandangan dan masukan bagi Pembangunan Ibukota Negara Baru, baik dari Geostrategic dan lainnya, tentu hal ini baik bagi Pembangunan Ibukota Negara Baru ini,” tambah Masrich.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pemindahan IKN Baru merupakan agenda besar Negara, dan juga janji kampanye Presiden Joko Widodo yang tentu saja harus dilaksanakan dan ada konsensus atau kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR untuk memasukkan pengesahan RUU IKN Baru untuk masuk ke dalam Prolegnas, sehingga dapat segera disahkan.

BACA JUGA :   389 WISATAWAN MASIH DI ATAS SAAT GUNUNG BARUJARI MELETUS, STATUS DINAIKKAN WASPADA

“Pemindahan Ibukota Negara Baru ini merupakan janji kampanye dari Presiden Joko Widodo yang tentu saja harus didukung dan dilaksanakan, sehingga saat ini Program pemindahan IKN Baru ini menjadi agenda besar Negara,” kata Doli.

Senada dengan Ketua Komisi II, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, dalam RUU Ibukota Negara Baru yang nanti akan dipimpin oleh Otorita IKN yakni merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintah Khusus IKN.

“Ibukota Negara Baru ini akan dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan menjabat selama 5 Tahun dan dapat diangkat kembali oleh Presiden,” tuturnya. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!