Willy Aditya: RUU PPRT Bentuk Komitmen DPR RI Lindungi PRT

Putraindonews.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Ia berpandangan, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

“Jadi, tak ada alasan untuk menunda pembahasannya,” kata Willy selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT DPR RI secara daring dalam acara Dialetika Demokrasi dengan tema ‘RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

BACA JUGA :   8 ORANG MENINGGAL TERTIMBUN LONGSOR DI PENAMBANGAN PASIR DI MAGELANG

Sebab, lanjut Willy, beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT, maupun juga pemberi kerja. Dengan begitu hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin.

“Sebenarnya RUU PPRT ini sudah tinggal disahkan saja menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI,” ujar politisi Partai NasDem itu lagi.

Ia juga mengatakan, RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, sudah kewajiban DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

BACA JUGA :   Menteri ESDM Akui Stok BBM untuk Arus Mudik Cukup dan Pelayanan di SPBU Baik

“Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum, jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan nah itu nanti tidak boleh,” tutur Willy.

Diketahui, pada Maret 2023 lalu, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Bahkan, presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke Pimpinan DPR RI dan menunjuk Kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!