Putraindonews.com, Jakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar ilegal atau tidak berizin.
“Kami pastikan tempat pemandian itu ilegal,” kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, Minggu (2/3)
Kepala BKSDA mengatakan hingga saat ini tidak ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.
“Kita akan ke lokasi pemandian itu dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola,” ujar dia.
Menurut Lugi, BKSDA bersama pemerintah setempat telah memasang papan informasi yang bertuliskan larangan aktivitas termasuk pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai. Langkah ini dilakukan menyusul bencana lahar dingin dan galodo pada 11 Mei 2024.
Sayangnya, meskipun telah memasang papan peringatan dan menyosialisasikan larangan pendirian bangunan, masih ada masyarakat yang membandel atau tidak mengindahkan serta mendirikan tempat pemandian di lokasi yang dilarang.
“Itu yang mendirikan tempat pemandian di pinggir sungai warga yang bandel dan tidak mendengarkan larangan, padahal ini sangat berbahaya,” ujar dia. Red/HS