Yes! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah berencana akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025.

Kedati begitu, skema kali ini memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan program serupa yang berlaku di awal tahun.

Kebijakan ini tergolong bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya diluncurkan pada 5 Juni mendatang. Pemerintah meyakini hal ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025, namun kali ini khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.

BACA JUGA :   Kenakan Face Shield Tanpa Masker Tidak Akan Maksimal Terhadap COVID-19

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (26/5).

Diskon tarif listrik ini akan diberikan bersamaan dengan sejumlah insentif ekonomi lainnya. Pemerintah juga menyiapkan diskon untuk berbagai moda transportasi selama masa libur sekolah.

Diskon tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut. Selain itu, ada juga diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama Juni-Juli 2025.

BACA JUGA :   Jadi Rumah Besar, Amelia Ahmad Yani dan sejumlah Jendral Purnawirawan Bergabung ke SOKSI

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.

Selain bansos, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!