Yovie Widianto Dilantik Prabowo sebagai Staf Khusus Presiden

.com, – Musisi Yovie Widianto dilantik Presiden RI sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Pelantikan Yovie dilakukan bersama-sama dengan pelantikan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Adapun Penasihat Khusus Presiden berjumlah tujuh orang yakni:

Jenderal (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang dan Keamanan.

Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.

BACA JUGA :   Inspeksi kesiapan, Jonan Pastikan Pasokan BBM Aman di Jalur Mudik Lintas Jawa

Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.

Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang .

Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putrantosebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang .

Sementara Utusan Khusus Presiden berjumlah tujuh orang yaitu:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang .
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan .
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang 4. Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Ph.D. Bidang Perdagangan.
7 .Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

BACA JUGA :   Tahun Politik, Wapres Maruf Amin ; Jangan Ngompori Orang Supaya Berantem !

Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!