PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG |Â Kantor Hukum Zaidan dan Patners yang dipimpin oleh mantan purnariawan polisi berpangkat terakhir tiga melatih, Kombes PoL (P) Zaidan sebagai wujud kepeduliannya untuk pengabdian kepada masyarakat, banyak kasus yang ia bela secara cuma-cuma kepada masyarakat tanpa memungut biaya sepeserpun alias gratis.
Selain diketahui menggratiskan jasa hukum sebagai pengacara pedagang kios Plasa Tamansari Sungailiat berseteru dengan salah satu pimpinan DPRD Babel.
Zaidan kembali memberikan bantuan hukum gratis kepada ibu Sri Harti seorang PNS Pemkot Pangkalpinang, atas perkara tanah kliennya yang berada di jalan Kampak Desa Tuatunu Pangkalpinang diserobot oleh oknum properti.
“ Kepada yang bersangkutan ibu Sri Hartini kami berikan jasa bantuan hukum gatis, karena kami mempunyai rasa empati, peduli dan kasian melihat diri ibu Sri terzalimikan ” Kata Zaidan saat menerima Pewarta IMO Indonesia Babel tadi sore dikantornya, Rabu,(7/8/2019).
Selain kasus penyerobotan tanah, Zaidan juga memberitahukan bahwa saat ini kantor hukumnya sedang menangani perkara kasus penyerobotan tanah milik masyarakat Belitung sebanyak 91 orang, di Desa Air Seruk kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, yang diduga dilakukan oleh PT. AA. Tbk.
” Bantuan hukum ini juga tidak dipungut biaya alias GRATIS, jadi tidak hanya kasus Taman Sari plaza Sungailiat yang kami digratiskan, InsyaALLAH kalau untuk kepentingan masyarakat banyak saya gratiskan ,” Kata Zaidan.
Diungkapkannya, dalam perkara kasus penyerobotan tanah kantor hukumnya sudah membuat laporan Pengaduan kepada Mapolda pada Rabu, 7 Agustus 2019 sekitar jam 11.40 Wib. Dan laporannya diterima Spri Dir Reskrimum Polda Kep. Babel, dengan tembusan telah dikirim kepada KPK, Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas, Gubernur Babel, Kapolda Bebel, Dinas ESDM dan Kanwil BPN Babel.
” Jadi untuk janji saya  bantu masyarakat Air Seruk sudah saya laksanakan, Insya Allah yg benar tetap benar dan menang, jangan takut memperperjuang hak dan keadilan,” Pungkasnya.
Rikky Fermana, S.Ip – Babel