Kepastian Hukum Bisnis Transportasi Online Di Indonesia

Para pengemudi online banyak mengeluhkan situasi kerja mereka sebagai mitranya perusahaan aplikasi atau aplikator. Pengalaman mereka sebagai mitra ternyata banyak rugi dan tidak seperti yang dijanjikan oleh para aplikator saat awal bergabung sebagai pengemudi transportasi online, baik taksi dan ojek online.

Keluhan mereka seperti penghasilan yang sangat kecil walau sudah bekerja 20 jam sehari. Seorang teman ojek online mengeluhkan sekarang ini mereka sudah bekerja seharian tetapi penghasilannya hanya tinggal Rp 50.000 untuk dibawa pulang. Begitu hidup pendapatan para pengemudi taksi online hanya dapat sekitar Rp 100.000 sehari tetapi belum isi bensin dan belum lagi memikirkan membayar cicilan mobil.

Pendapatan kecil mereka itu dirasa sudah sangat menyukutkan hidup mereka dan keluarganya. Hitung punya hitung mereka melihat bahwa potongan komisi aplikator yang ditetapkan perusahaan aplikasi sangat besar.

Aplikator ada yang memotong komisi yakni berkisar 20%-25% dari setiap order yang mereka dapatkan. Belum lagi potongan biaya penggunaan aplikasi sekitar Rp 1.000- Rp 2.000 tiap order.

Pendapatan kecil itu juga mereka rasakan akibat rendahnya tarif yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi transportasi online. Rendahnya pendapatan itu akhirnya juga diterima para pengguna jasa atau konsumen layanan transportasi online.

Kondisi kendaraan jadi banyak yang tidak laik dan tidak terawat secara baik. Mobil taksi online sering kali kotor berdebu dan banyak sampah di dalam kendaraan. Mobil atau motor sering mogok di tengah jalan karena pengemudi tidak memiliki uang cukup untuk melakukan perawatan terhadap kendaraannya. Padahal kendaraan mobil dan motor yang digunakan sebagai layanan transportasi online digunakan setidaknya 20 jam setiap harinya.

Tingginya penggunaan kendaraan seperti ini harusnya disertai dengan perawatan secara baik dan rutin agar kendaraan laik bekerja. Belum lagi ditambah kondisi pengemudi yang sering kali tidak lain bekerja karena kelelahan bekerja panjang.

Buruknya kondisi kendaraan dan pengemudinya tidak jarang mereka sering alami mogok atau bahkan alami kecelakaan lalu lintas. Apalagi bagi pengemudinya kondisi ini jelas harus diterima sejak awal hingga akhir menjadi mitra pengemudi perusahaan aplikasi transportasi online.

Akibatnya adalah sering terjadi sengketa hak dan kepentingan antara pengguna dengan pengemudi juga dengan perusahaan aplikasi transportasi online. Sengketa ini terus terjadi berkepanjangan dan tidak bisa diselesaikan akibat dari tidak adanya regulasi yang mengakui serta mengatur layanan transportasi online di .

Kondisi buruk yang terjadi lebih menjadi kerugian bagi pengemudi dan penggunanya disebabkan tata kelola yang tidak berkeadilan dalam bisnis transportasi online.

Sementara perusahaan aplikasi sudah memotong jasa penggunaan aplikasi dan potongan komisi aplikasi di depan saat order dimulai.

Pemotongan seperti ini jelas sangat merugikan terutama bagi pengguna dan pengemudi transportasi online. Ketika terjadi mogok atau kecelakaan semua uang komisi aplikator tersebut tidak bisa ditarik kembali oleh pengguna dan pengemudi transportasi online yang kendaraannya rusak atau alami kecelakaan.

BACA JUGA :   Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Menjadi Ketum Partai di Kongres PDIP

Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa para pengemudi dan pengguna jasa layanan bisnis transportasi online tidak berkeselamatan, tidak nyaman dan tidak aman.

Padahal berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum ada pada pemerintah. Seperti diatur dalam UU LLAJ Pasal 138 diatur:
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya
memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman,
nyaman, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Jelas menurut UULLAJ pemerintah wajib menyediakan sarana transportasi umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Penyediaannya bisa saja bukan langsung oleh pemerintah tetapi bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum swasta.

Untuk menjamin pemenuhan mandat pasal 138 UULLAJ, pemerintah wajib mengawasi dan menjamin perusahaan transportasi umum yang beroperasi agar memberikan layanan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Terjangkau dalam aturan ini bisa diartikan dapat diakses oleh masyarakat baik layanannya dan tarifnya. Untuk itu pemerintah memiliki otoritas mengatur, merencanakan dan melaksanakan pemenuhan sarana transportasi umum termasuk bekerja sama dengan pihak swasta sesuai aturan.

Masalahnya sekarang, bisnis layanan transportasi online belum diakui dalam UULLAJ dan aplikator bisnis transportasi online bukan perusahaan transportasi umum.

Begitu pula kendaraan yang digunakan dalam bisnis transportasi online juga bukan kendaraan umum, masih kendaraan pribadi. Apalagi sepeda motor yang digunakan sebagai moda ojek online belum diakui oleh UULLAJ sebagai alat transportasi umum.

Akibatnya pemerintah tidak bisa masuk mengatur bisnis layanan transportasi online karena bukan dan belum diakui sebagai bisnis transportasi umum sebagai diatur UULLAJ.

Bisa dikatagorikan bisnis layanan transportasi online di Indonesia saat ini adalah ilegal karena belum diakui oleh Undang-undang Negera Republik Indonesia yakni UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Berarti masalah utama dalam pembenahan tata kelola bisnis transportasi online di Indonesia adalah pengaturan atau pengakuan terhadap keberadaan bisnis transportasi online itu sendiri.

Jika bisnis transportasi sudah diakui dan diatur dalam Undang-undang maka pemerintah bisa masuk dan ikut campur dalam mengawasi agar memenuhi kewajiban yang dimandatkan oleh Pasal 138 UULLAJ.

Jadi kondisi dan sengketa antara pengguna, pengemudi dan aplikator transportasi online seperti selama ini bisa tegas diatur dan diawasi serta tunduk pada pemerintah.

Sengketa berkepanjangan dalam bisnis transportasi online ini karena belum diakuinya keberadaan transportasi online. Tidak adanya regulasi sementara sudah ada sekitar 7 juta mitra perusahaan aplikasi transportasi online menunjukkan betapa buruknya hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia dan pemerintahnya membiarkan jutaan mitra transportasi online beroperasi tanpa aturan hukum atau tanpa kepastian hukum

Kondisi hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal, tidak efisiennya bisnis dan berakibat terhadap masalah sosial di masyarakat.

Tidak adanya kepastian hukum bisnis transportasi online ini akan berdampak juga kepada terjadinya biaya investasi meningkat dan tidak rasional.

BACA JUGA :   Merintih Di Balik Cengkeraman Kemiskinan

Akibatnya investor akan takut berinvestasi atau membangun bisnis atau menanamkan modalnya di Indonesia karena tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi bisnis mereka.

Tidak adanya kepastian hukum akan membuat masyarakat global tidak percaya pada sistem hukum di Indonesia dan akhirnya menurunkan kepercayaan investor.

Prinsip keadilan adalah yang paling mendasar di dalam sistem hukum agar bermanfaat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hukum yang baik adalah memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakatnya.

Hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal dan berakibat terhadap, biaya investasi meningkat dan tidak efisien. Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam, ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk.

Hukum yang buruk, tidak efisien dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional. Prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi. Mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal.

“Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahkan rusak sama sekali. Contoh ekstrem adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris, yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” tuturnya.

Teori tujuan hukum Gustav Radbruch menekankan tiga nilai dasar yang saling berkaitan: keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Radbruch berpendapat bahwa meskipun ketiga nilai ini penting, keadilan memiliki prioritas utama dalam tujuan hukum, diikuti oleh kemanfaatan, dan terakhir kepastian hukum.

Adanya aturan yang dibuat harus memiliki nilai keadilan bagi masyarakat yang diatur. Dalam hal mengatur bisnis transportasi online harus memberi keadilan bagi masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dengan bisnis layanan transportasi online.

Adanya nilai keadilan itu membuat masyarakat merasakan manfaatnya regulasi atau aturan yang ada. Manfaat itu dirasakan sehingga masyarakat mentaati dan menjalankan aturan yang dibuat pemerintah. Masyarakat taat dan melaksanakan aturan secara terus menerus karena itu akan lahir sebuah kepastian hukum.

Sementara sekarang ini belum ada kepastian hukum karena pemerintah belum membuat regulasi yang mengatur atau mengakui keberadaan bisnis layanan transportasi online Indonesia. Tidak adanya kepastian hukum bisnis transportasi online ini mengakibatkan terus menerusnya sengketa antara pelaku atau yang berkepentingan di dalamnya karena tidak ada keadilan.

Untuk itu, mari pemerintah mengatur dan mengawasi tata kelola bisnis transportasi online maka pemerintah Indonesia harus segera membuat regulasi yang mengakui dan mengatur bisnis layanan trabsportasi online. Regulasi tentang bisnis transportasi online itu adalah untuk adanya kepastian hukum sehingga bisa membangun tata kelola bisnis transportasi online berkeadilan di Indonesia.

Oleh: Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH.
Penulis Adalah Analis Kebijakan Transportasi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!