LSAK Nilai Pansel KPK Penuhi Kehendak Putusan MK: Prabowo Tetap Bisa Lanjutkan Proses Seleksi

Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bisa tetap melanjutkan proses seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK. Hal ini disampaikan menanggapi polemik pembentukan panitia seleksi (pansel) KPK yang telah dibentuk sebelumnya oleh Presiden Jokowi.

Berdasarkan putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan serta secara otomatis berakhirnya periode jabatan pimpinan KPK saat ini adalah 20 desember 2024, maka sudah seharusnya pembentukan pansel KPK dilakukan dengan segala persiapan dan proses sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK (20 desember 2024.

Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik.

BACA JUGA :   Jokowi dan Gibran: Kader Partai atau Kader Bangsa

Justru, bila pembentukan pansel dilakukan setelah pelantikan presiden, dikhawatirkan proses seleksi capim dan cadewas KPK akan menghasilkan kualitas yang kurang baik dikarenakan keterbatasan waktu kerja pansel.

Selain itu, subtansi dalam pertimbangan putusan MK a qua, sejatinya kehendak MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun merupakan upaya menghindari penilaian terhadap KPK berulang 2 kali oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama.

Realisasi putusan ini telah dilakukan oleh pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh.

Faktanya, penyerahan 20 nama capim dan cadewas diserahkan pada 1 oktober 2024 yang bersamaan dengan pelantikan anggota DPR yang baru.

BACA JUGA :   Hasto Absurd Menyalahkan Jokowi Gegara PPP Gagal Ke Senayan

Artinya pula, pansel KPK telah memenuhi kehendak putusan hukum nomor 112/PUU-XX/2022.

Perbaikan kinerja KPK dengan harapan pada kepemimpinan KPK yang baru menjadi salah satu upaya untuk pemberantasan korupsi jadi lebih baik.

Proses seleksi yang akuntabel dan transparan lebih subtantif karena akan diawasi publik dari pada proses seleksi yang terburu-buru.

Pun masyarakat saat ini cukup optimistik. Beberapa nama, seperti Fitroh dan Ida Bhudiati dari kalangan aktifis, dipercayai menjadi capim yang memiliki integritas kuat.

Mudah-mudahan semua capim yang terpilih nanti mampu meningkatkan kembali kinerja KPK.

Penulis: Ahmad Hariri (Peneliti Lembaha Studi Anti Korupsi)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!