Refleksi May Day: Bersatu dan Maju

Oleh: Yakub F. Ismail

Putraindonews.com, Jakarta – 1 Mei atau juga dikenal dengan sebutan May Day merupakan momentum penting peringatan Hari Buruh Internasional.

Kaum buruh menjadikan momentum ini sebagai ajang untuk menyuarakan segala aspirasi dan tuntutan mereka. Adapun berbagai tuntutan yang mengemuka cukup beragam setiap tahunnya.

Selain itu, 1 Mei juga dijadikan sebagai momen penting untuk mengapresiasi peran para pekerja, serta menggemakan isu-isu seputar kesejahteraan dan keadilan dalam hubungan industrial.

Cara menyampaikan aspirasi tersebut cukup beragam di setiap wilayah, ada yang menyampaikannya lewat atraksi seni, pertunjukan hingga aksi demonstrasi damai.

Di Indonesia, kaum buruh umumnya menyertakan aspirasi pada May Day ini dengan menggelar aksi damai di titik-titik aksi tertentu.

Selain itu, beberapa kegiatan lainnya juga kerap dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi, seperti orasi dan mimbar bebas, petisi tertulis, aksi simbolik dan teatrikal, kampanye digital, dialog tripartite, diskusi publik, longmarch serta pawai solidaritas.

Lepas dari gemuruh tuntutan dan demonstrasi yang sering menghiasi peringatan May Day ini, satu hal yang tidak bisa dinafikan yakni bahwa kemajuan buruh harus selaras dengan keberlangsungan dan ketahanan dunia usaha.

Sehingga, keseimbangan antara hak buruh-pengusaha ini perlu mendapatkan perhatian dan kebijaksanaan yang serius.

Dalam arti, segala bentuk aspirasi dan tuntutan buruh tentang upah yang layak, keadilan, kesejahteraan hingga jam kerja yang fleksibel dan hak-hak lainnya harus dikaitkan dengan pertumbuhan dan iklim dunia usaha yang kondusif.

Realita Dunia Usaha di Indonesia

Membahas kondisi dunia usaha di Indonesia adalah sesuatu yang menarik. Sebab, terdapat banyak hal yang harus diurai dan dipahami.

Seperti kita ketahui, di tengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang diklaim membaik, sejujurnya tersimpan duka yang luar biasa di kalangan banyak pelaku usaha di Indonesia.

Berbagai persoalan muncul mulai dari kondisi UMKM yang kesulitan mengakses modal, hingga industri besar yang dihimpit regulasi tak menentu.

Realitas dunia usaha seolah berjalan pincang di atas Bumi Pertiwi. Belum lagi permasalahan seperti tingginya biaya logistik, pungutan liar, ketidakpastian hukum, hingga tumpang tindih perizinan yang tiada henti menghantui ruang gerak pengusaha dalam negeri.

BACA JUGA :   Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Mempertegas Komitmen Ideologi Bangsa

Dalam sorotan mata memandang, terhampar fakta menyedihkan di mana tak sedikit pelaku usaha kecil gulung tikar setelah bertahun-tahun berjuang demi terus bertahan.

Mereka “mati” bukan karena kalah saing, bukan karena tidak siap menghadapi dinamika zaman yang terus berubah, namun karena kalah dalam permainan sistem yang kaku ditambah birokrasi yang lamban.

Memang permasalahan yang sedang dihadapi dunia usaha saat ini begitu kompleks sehingga tidak bisa dipahami dengan hanya mengurai satu bagian tertentu.

Momentum May Day ini tentu menjadi kesempatan penting untuk kembali mencari akar persoalan antara apa yang tengah dihadapi buruh dan pengusaha di tanah air.

Buruh dan pengusaha merupakan dua pihak yang tidak bisa dilepaskan ketika berbicara mengenai sektor usaha. Sebab, pengusaha membutuhkan kerja sama buruh, juga demikian halanya dengan buruh yang butuh pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Karena itu, realitas ini harus didudukkan dan dicerna secara komprehensif dan proporsional. Komprehensif berarti persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya di permukaan saja.

Sedangkan, proporsional bermakna harus ada sikap kebijaksanaan dan imparsial dalam memaknai situasi ini. Melihat persoalan buruh juga harus disertai dengan menganalisis sektor usaha secara integratif.

Sehingga, dari sana kita menemukan akar persoalan dan akhirnya memberikan solusi terbaik untuk buruh dan dunia usaha.

Agenda Besar Bangsa

Mencerna situasi tersebut, pemerintah selaku pihak yang menengahi persoalan dunia usaha dan kaum buruh, harus benar-benar memberikan ruang dan rasa keadilan yang sama.

Di satu sisi, kita menghargai tuntutan kaum buruh dalam menyuarakan hak-hak dasar mereka. Namun, di saat bersamaan, pemerintah juga harus memperhatikan ketahanan dunia usaha di negeri ini.

Jangan sampai, kita membuka mata untuk persoalan hak kaum buruh, tapi menutup mata untuk melihat lebih dalam situasi kembang-kempis sektor usaha.

Kedua entitas harus didudukkan dan diberikan solusi yang fair. Dalam arti, masing-masing harus mendapatkan apa yang sejatinya menjadi hak mereka.

BACA JUGA :   Hapus Kredit Macet Umkm, Antara Moral Hazard dan Urgensi

Hak buruh adalah mendapatkan upah dan pekerjaaan yang layak serta jam kerja fleksibel. Sedangkan, perusahaan berhak menerima perlakuan yang adil, baik dari sisi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap dunia usaha dari aksi premanisme dan sebagainya.

Dunia usaha harus dijadikan mitra strategis negara dalam menghadirkan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tanpa perlindungan dan keberpihakan nyata, kondisi ini bisa menjadi potret memilukan yang merugikan tidak hanya dunia usaha, tapi juga masa depan buruh dan bangsa Indonesia.

Ketika tentu tidak ingin, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di tengah tantangan ekonomi global yang begitu dahsyat.

Seperti kita tahu, bahwa angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi. International Monetary Fund (IMF) melaporkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di antara enam negara Asia Tenggara pada tahun 2024.

Indonesia tercatat memiliki tingkat pengangguran mencapai 5,2 persen per April 2024. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka pengangguran itu hanya turun 0,1 persen dari 5,3 persen pada 2023.

Artinya, jika pemerintah tidak berhati-hati dalam menjaga situasi yang ada, maka bukan tidak mungkin kondisi pengangguran ini akan terus bertambah dan memicu persoalan yang lebih kompleks.

Oleh karena itu, yang diharapkan adalah pemerintah tidak sekadar mengedepankan kebijakan yang populis, tetapi juga strategis dan berjangka panjang.

Regulasi yang stabil, insentif pajak untuk usaha padat karya, kemudahan ekspor-impor, serta pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri adalah sebagian dari bentuk keberpihakan nyata.

Sekali lagi, jika semua berjalan baik sesuai rencana, maka Hari Buruh tentu akan menjadi hari persatuan bagi pengusaha dan kaum buruh. Sehingga, saatnya menolak perpecahan dan dikotomi yang tidak perlu.

Sebab, yang dibutuhkan oleh negara ini tak lain iklim usaha yang kondusif dan perlindungan pekerja yang adil dan sejahtera. Karenanya dua hal ini harus berjalan beriringan dan saling memperkuat satu sama lain.

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!