Transportasi dan Polusi Udara: Alarm dari Tangerang Selatan

Oleh: Dr. Sri Gusty, ST.,MT

Kualitas udara di Tangerang Selatan kembali menuai sorotan. Update IQAir per 26 Mei 2025 tercatat Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai angka 275. Terbaca pada range sangat tidak sehat menurut pengklasifikasian internasional.

Jika dilihat menggunakan kacamata transportasi, kondisi ini merupakan sinyal bahaya yang tidak logis bila diabaikan. Mengapa? Karena transportasi merupakan salah satu penyumbang utama emisi partikel halus (PM2.5), yang menjadi indikator utama dalam pengukuran polusi udara.

Sebagai kota penyangga, Tangerang Selatan sudah pasti menderita mobilitas yang tinggi. Kepemilikan kendaraan pribadi terus meningkat, sementara infrastruktur transportasi publik belum mampu mengimbangi.

Data dari BPS dan Dinas Perhubungan menunjukkan rasio kendaraan per kilometer jalan meningkat setiap tahun. Hasilnya, selain kemacetan, emisi karbon dan partikel beracun dari knalpot kendaraan menjadi faktor dominan pencemaran udara. Masalahnya pada indikasi kegagalan dalam membangun sistem mobilitas yang sehat dan berkelanjutan.

Tangerang Selatan tentu saja hanya miniatur dari sekian banyak potret serupa kota-kota besar lainnya. Jakarta misalnya, tercatat sebagai kota kelima terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara 152, setelah Kinshasa, Kongo; Delhi, India; Lahore, Pakistan; Riyadh, Arab Saudi.

Problem akut ini terjadi lantaran masih tingginya angka ketergantungan pada kendaraan berbahan bakar fosil, minim jalur sepeda, tidak ramah pejalan kaki, serta sistem angkutan umum yang belum sepenuhnya terintegrasi. Semua ini berkontribusi pada meningkatnya konsentrasi polutan seperti karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan PM2.5 di sirkulasi udara perkotaan.

BACA JUGA :   Pilkada Serentak 2024, Banten Butuh Gubernur Yang Gak Biasa

Banyak negara yang bisa dijadikan kiblat sistem transportasi, seperti Jepang dan Jerman telah jauh lebih dahulu mengintegrasikan sistem transportasi rendah emisi ke dalam strategi lingkungan mereka.

Tokyo, misalnya, menerapkan kontrol emisi ketat dan mendorong elektrifikasi transportasi publik serta penggunaan sepeda sebagai moda utama di kawasan permukiman. Di Berlin, kebijakan Low Emission Zones sukses menurunkan konsentrasi NO₂.

Data dari European Environment Agency (2023) menyebutkan bahwa pendekatan transportasi berkelanjutan terbukti langsung menurunkan beban penyakit akibat polusi udara hingga 15% per tahun.
Kembali ke tanah air.

Ironisnya, Tangerang Selatan yang menyandang gelar kota paling berpolusi di Indonesia pada tahun 2024 kini menunjukkan tren stagnan. Fluktuasi kualitas udara dalam satu bulan terakhir (dengan indeks AQI antara 68 hingga 272) menunjukkan lemahnya  mitigasi. Wilayah ini belum pernah sekalipun menyentuh kategori “baik” dalam satu bulan terakhir. Jika tren ini berlanjut, kota ini bukan hanya akan mengalami krisis lingkungan, tapi juga darurat kesehatan publik.

Maka, transformasi sistem transportasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah daerah harus segera merumuskan kebijakan transportasi hijau yang terintegrasi. Misalnya, dengan memperluas jalur BRT, memberikan insentif kendaraan listrik, serta merevitalisasi pedestrian dan jalur sepeda yang aman dan layak.

Selain itu, perluasan zona rendah emisi dan pengaturan lalu lintas berbasis lingkungan (seperti electronic road pricing) dapat menjadi kebijakan insentif sekaligus disinsentif yang efektif.

BACA JUGA :   Jaga Harapan Rakyat agar Pilkada Serentak di Fakfak Aman, Damai, dan Demokratis

Kebijakan ini juga perlu didukung oleh regulasi nasional dan dukungan masyarakat. Sosialisasi manfaat transportasi ramah lingkungan, menumbuhkan komunitas bersepeda, serta edukasi tentang dampak jangka panjang polusi udara harus menjadi bagian dari pendekatan holistik. Dunia pendidikan, termasuk kampus, harus menjadi motor penggerak utama konsep tersebut.

Polusi udara bukan sekadar isu teknis, tapi masalah multidimensi yang memerlukan respon dari seluruh unsur mulai dari kebijakan transportasi hingga partisipasi masyarakat. Kota-kota di Indonesia harus mulai memilih, tetap mengejar mobilitas berbasis mesin, atau membangun kota yang sehat, lestari, dan layak huni.

Jangan sampai kita hanya bereaksi setiap kali AQI melonjak tinggi. Kita butuh sistem peringatan dini, aplikasi pemantau polusi yang akurat disertai tanggap darurat dan kebijakan jangka panjang termasuk controllingnya. Catatan United Nations Environment Programme (UNEP), bahwa polusi udara merupakan “pembunuh senyap” terbesar di dunia. Indonesia tidak boleh menunggu sampai krisis ini berubah menjadi bencana nasional.

Tangerang Selatan kini menjadi simbol. Simbol betapa mahalnya harga pembangunan yang mengabaikan aspek keberlanjutan. Dan simbol betapa pentingnya pergeseran paradigma dari pembangunan yang mengejar kecepatan, ke pembangunan yang mengejar kualitas hidup. Udara bersih adalah hak asasi. Jika hari ini hak itu direnggut, kita semua akan menjadi korban berikutnya.

Penulis Adalah Dosen Program Magister Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan, Universitas fajar

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!