Oleh: Azas Tigor Nainggolan
Putraindonews.com, Jakarta – Sebuah truk berkelebihan dimensi badannya dan berkelebihan muatan atau Over Dimensi Over Loading (ODOL) alami kecelakaan kembali hari Selasa 4 Pebruari 2025. Truk ODOL itu dengan kecepatan tinggi menabrak sederetan kendaraan yang sedang antri di pintu keluar tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat dari arah Ciawi ke arah Jakarta.
Kecelakaan itu menghancurkan beberapa sarana jalan tol akibat kecelakaan tersebut. Penyebab kecelakaan awal dikarenakan truk pembawa air mineral perusahaan air minum Aqua meluncur cepat sekali kehilangan kendali hingga terjadi tabrakan beruntun.
Kecelakaan tabrakan beruntun tersebut berakibat fatal terhadap kendaraan serta penumpangnya yang sedang berada di di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Akibatnya, tabrakan beruntun tersebut menimbulkan korban tewas 8 orang dan korban luka 11 orang pada Selasa, 4 Pebruari 2025 sekitar jam 23.30 WIB dan beberapa kendaraan rusak hancur sampai terbakar di lokasi kejadian.
Belum ada keterangan dari kepolisian tentang penyebab kecelakaan di pintu tol ini terjadi karena masih dalam pemeriksaan. Kecelakaan lalu lintas, seperti ini bisa terjadi karena kendaraannya tidak laik jalan, pengemudinya tidak laik bekerja atau jalannya tidak laik digunakan. Sudah sering terjadi kecelakaan beruntun melibatkan truk dengan kondisi dimodifikasi menjadi Over Dimensi Over Loading (ODOL):
1. Kecelakaan truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan di Subang, Jawa Barat pada tanggal 22 Juli 2017 yang mengakibatkan 2 korban jiwa meninggal dunia.
2. Kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 12+500 lajur B arah Barat, pada hari Senin 14 Oktober 2019 pada jam 08.45 WIB. Kecelakaan terjadi karena truk dalam kondisi ODOL, kelebihan muatan ada beberapa galon muatannya tumpah dan jatuh ke jalan tol dan mengakibatkan tabrakan beruntun kendaraan Bus Damri serta 5 mobil lainnya. Para pengemudi mobil-mobil di belakang truk ODOL air kemasan mengerem mendadak untuk menghindari beberapa galon air mineral yang tumpah ke jalan tol.
3. Kecelakaan truk di Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah pada tanggal 21 Mei 2028. Truk ODOL membawa muatan 600 karung gula pasir dari Cilacap ke Semarang dengan beban total 38,8 ton. Padahal beban yang diizinkan untuk truk tersebut tidak lebih dari 20,75 ton. Kondisi kelebihan muatan menyebabkan truk hingga 18,8 ton atau 87 persen membuat tidak bisa mengerem dan hilang kendali. Dalam kejadian kecelakaan ini korban yang meninggal seketika di TKP mencapai 11 orang dan di rumah sakit 1 orang, sehingga totalnya 12 korban tewas. Sementara korban yang mengalami luka berat 2 orang, dan korban luka ringan 7 orang.
4. Kecelakaan truk kontainer hilang kendali dan terguling karena kelebihan beban pada tanggal 16 Oktober 2021 di
5. Kecelakaan dump truck dengan kondisi ODOL di Tol Cipularang 2 September 2019 yang memicu tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dengan 10 korban jiwa.
6. Kecelakaan Simpang Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur pada 21 Januari 2022 yang mengakibatkan 4 korban jiwa meninggal dunia dan 21 orang luka-luka. Tabrakan beruntun yang melibatkan 16 kendaraan yang dipicu oleh truk ODOL yang gagal dalam pengereman karena kelebihan beban.
7. Kecelakaan tabrakan beruntun pada tanggal 11 November 2024 pukul 15.15 WIB di K. 92 Jalan Tol Cipularang menuju Jakarta. Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang ini melibatkan sebuah truk ODOL mogok berat yang diduga mengalami rem blong sehingga menabrak 19 unit kendaraan lain yang terdiri dari mobil dan mini bus. Kejadian ini terjadi di jalan menurun dalam kondisi diguyur hujan dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia serta 27 orang luka-luka akibat terhimpit kendaraan yang ringsek.
8. Kecelakaan beruntun terjadi di KM 97+200 Ruas Tol Cipularang arah Bandung pada tanggal 5 Januari 2025 pukul 09.11 WIB. kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan yang terdiri dari satu truk, satu bus, satu angkutan travel, dan dua mobil pribadi. Kecelakaan terjadi akibat truk dalam kondisi ODOL tidak kuat menanjak dan mundur ke belakang menghantam kendaraan di belakangnya.
9. Kecelakaan beruntun terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada hari Sabtu 11 Januari 2025 malam, akibat sebuah truk kontainer ODOL yang mengalami rem blong. Tiga mobil dan dua sepeda motor rusak. Truk kontainer ODOL tidak mampu berhenti karena rem blong ketika melaju di Jalan S. Parman Banjarmasin dengan kontur jalan yang menurun. Akibatnya, tiga unit mobil dan dua sepeda motor yang berada di depan truk menjadi ringsek terkena hantaman. Sejumlah pengendara pun mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Berdasarkan catatan di atas menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat truk ODOL setidaknya ada tiga penyebabnya, yakni kendaraan sudah tidak laik karena sudah berubah kondisi aslinya menjadi ODOL, pengemudi tidak laik bekerja karena sudah kelelahan dam kondisi jalan yang tidak laik. Ketiga penyebab inilah yang sering menjadi penyebab kecelakaan truk ODOL dan terus terjadi hingga kemarin di pintu tol Ciawi. Akibat dari kecelakaan akibat truk ODOL dampaknya sangat buruk, jatuh korban jiwa meninggal dunia dan luka luka serta jalan rusak. Data sementara di atas saja sudah terlihat betapa korban jiwa sangat banyak.
Peraturan melarang modifikasi atau merubah kendaraan bermotor itu termuat dalam pasal 277 UU No 22 Tahun 2009: “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau MEMODIFIKASI Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Tujuan merubah atau memodifikasi kendaraan bermotor itu dilakukan pemiliknya untuk menambah dimensi dan menambah kapasitas angkut kendaraan yang bersangkutan. Modifikasi ini akhirnya sudah tidak sesuai standar pabrikan menjadi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Kondisi over dimensi dan over loading ini biasa kita lihat pada kendaraan alat angkutan barang sepeti truk yang kondisinya dirubah menjadi lebih panjang atau juga lebih lebar untuk menambah daya angkut di luar standar aslinya.
Jika ini dilakukan maka kendaraan truk tersebut menjadi tidak laik jalan lagi untuk digunakan dan menggangu bahkan membahayakan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Data Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dikatakan bahwa kerugian kerusakan jalan akibat kondisi over dimensi dan over loading truk-truk adalah sebesar Rp 43 Trilyun per tahun. Kondisi kendaraan yang over dimensi dan over loading ini sama seperti orang obesitas. Biasanya jika orang yang obesitas atau kegemukan, sulit bergerak dan mudah sakit.
Dampak penggunaan kendaraan yang ODOL ini adalah terjadinya pelambatan kecepatan dan bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan saat digunakan. Seperti sering kita lihat misalnya di jalan tol sering kali terjadi kemacetan panjang dikarenakan adanya truk di depan yang jalannya lambat atau terbalik karena keberatan muatan akibat dari perubahan dimensi badan kendaraannya.
Pelanggaran dan operasional truk ODOL di jalan raya dan jalan tol terang benderang kita melihatnya dan dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum. Begitu pula kejadian kecelakaan akibat truk ODOL sudah ratusan kecelakaannya tapi hingga saat ini belum ada pemilik dan pembuat truk ODOL ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Padahal pemilik atau perusahaan operator truk yang menjadi pelaku utama karena membuat truknya menjadi ODOL, memaksa pengemudinya bekerja walau sudah keletihan dan truk tidak layak.
Begitu pula harus ada aturan tegas bagi pengelola atau operator jalan tol dan jalan raya yang kondisi jalannya tidak memenuhi standar keselamatan. Jangan hanya pengemudi yang disalahkan atau dihukum jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Untuk mencegah dan menurunkan terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL ini sebaiknya dilakukan perbaikan regulasi tentang pelanggaran pembuatan truk ODOL beserta sanksi hukum termasuk bagi kecelakaan truk ODOL. Diatur juga Saat ini sedang berjalan proses revisi terhadap UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Saya mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap substansi pengaturan tentang pelanggaran pembuatan atau perakitan truk ODOL yang sudah diatur sekarang ini dalam Pasal 277 UU LLAJ. Pengaturan ke depan sanksi hukum diperberat, kurungan atau penjara hingga seumur hidup dan sanksi denda setinggi mungkin.
Pemberian sanksi berat ini perlu dilakukan agar aparat penegak hukum mau melakukan penegakan hukum yang berlaku dan ada efek jera bagi pelaku agar menjadi edukasi guna mencegah terjadi kecelakaan di masa mendatang.
Sudah saatnya dan sekarang kita memiliki perhatian khusus untuk benar-benar menghapuskan truk ODOL untuk menyelamatkan bangsa ini dari kecelakaan lalu lintas yang bisa dicegah.
Mari kita perbaiki substansi regulasi yang ada dalam proses revisi UU LLAJ dan mendorong aparat penegak hukum memiliki perilaku taat menegakkan hukum agar terbangun budaya baru berkeselamatan dalam berlalu lintas. Mari bergerak maju membangun transportasi dan lalu lintas Indonesia yang berkeselamatan.
Penulis adalah Analis Kebijakan Transportasi