Zero Truk ODOL Untuk Menjalankan UU Dan Melindungi Keselamatan Rakyat

Oleh: Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho tanggal 1 Juni 2025 meluncurkan sosialisasi penegakan truk obesitas, bermasalah kelebihan dimensi kelebihan muatan atau over load over dimensi atau truk ODOL untuk keselamatan lalu lintas.

Upaya penegakan untuk Zero Truk ODOL ini adalah sebagai mandat Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ). Sosialisasi ini akan dilakukan selama 30 hari dan dilanjutkan dengan penegakan regulasi Zero Truk ODOL.

Upaya Zero Truk ODOL yang selama terus dilakukan tetapi terus juga dilawan oleh para pengusaha atau operator pemilik truk ODOL yang dilindungi oleh para preman berseragam dan tidak berseragam. Praktek truk ODOL selama ini terus menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Zero Truk ODOL harus diwujudkan dilakukan oleh pemerintah karena sudah terlalu banyak jatuh korban dan kerugian akibat praktek pembuatan dan perlindungan terhadap truk ODOL selama ini. Setiap tahun setidaknya ada 6.000 korban nyawa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL.

Selain itu juga praktek pengangkutan logistik dengan truk ODOL merusak jalan hingga merugikan keuangan negara setidaknya Rp 43 Trilyun setiap tahunnya. Kerugian uang negara ini akibat pembiaran pemerintah terhadap praktek penggunaan truk ODOL selama 16 tahun.

Praktek operasi truk ODOL ini sudah 16 tahun juga dilindungi oleh preman serta oknum aparat sipil negara dan oknum aparat hukum juga kemanan negara.

Setelah sosialisasi Zero Truk ODOL dilakukan, bermunculan berbagai aksi penolakan dan mogok oleh para operator pemilik truk ODOL serta pada preman yang terganggu pendapatan keuangannya. Aksi mogok para pemilik atau operator truk ODOL ini mengancam pemerintah jika meneruskan upaya penegakan Zero Truk ODOL dan menindak secara hukum truk ODOL.

Para pemilik atau operator truk ODOL ini kok berani yang mengajari pemerintah untuk melawan UULLAJ? Jelas aksi mereka ini melanggar hukum, melanggar UULLAJ, pemerintah tidak perlu takut apalagi kalah.

Menyikapi aksi unjuk rasa dari para pengemudi truk yang berlangsung di beberapa daerah semenjak dilakukannya sosialisasi penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan beserta stakeholder lainnya menggelar diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada tanggal 24 Juni 2025.

Dalam Siaran Pers, yang dikeluarkan oleh Kapala Bagian Hukum, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dikatakan adanya tuntutan hasil aksi demonstrasi para pengemudi di antaranya menyangkut tarif pengangkutan angkutan barang, perlindungan hukum dan jaminan sosial terhadap pengemudi, sanksi dan denda pelanggaran melibatkan pemilik barang dan pemilik kendaraan serta pemberantasan pungli dan premanisme.

BACA JUGA :   Keadilan Hukum Masih Jadi Barang Dagangan Mahal di Indonesia

Begitu pula aksi ratusan sopir truk melakukan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, pada hari Rabu, 25 Juni 2025 siang menuntut pembatalan aturan baru over dimention, over load (ODOL). Jelas tuntutan mereka ujung-ujungnya adalah soal duit atau harus mendapatkan lebih banyak dari operasional truk ODOL. Mereka menolak karena jika Zero ODOL maka para pengusaha dan preman truk ODOL itu terganggu pendapatan duitnya.

Selama 16 tahun pemerintah sudah kalah dan membiarkan terjadinya jatuh korban manusia serta kerugian keuangan negara. Sudah 16 tahun pemerintah kalah terus oleh aksi dan demo para pemilik truk ODOL bersama para preman yang menolak Zero ODOL.

Ada apa dan ada siapa sebenarnya di balik pembiaran serta kekalahan ini sehingga pemerintah tidak mau tegas menindak truk ODOL dan kalah terus? Lagi-lagi terus ada aksi – demo menolak Zero ODOL selama 16 tahun? Kalah dan tidak berani menegakkan Zero ODOL berarti pemerintah sudah memandulkan diri sendiri karena memandulkan, tidak berani memberlakukan hukum dan UULLAJ yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Tujuan hukum atau UU atau regulasi hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk membangun kesejahteraan bagi rakyatnya, warga negaranya. Sikap negara atau pemerintah memandulkan hukum atau UU yang dibuatnya sendiri itu menunjukkan pemerintah masih memiskinkan atau masih belum mau mensejahterakan rakyatnya, warga negaranya.

Upaya mewujudkan Zero Truk ODOL adalah upaya melaksanakan kepastian hukum, sebagaimana diatur oleh UULLAJ penegakan pasal 169 dan pasal 277 yang sudah ada dan diundangkan sejak tahun 2009. Aturan Zero ODOL ini terus tidak dijalankan oleh pemerintah karena kalah oleh operator truk ODOL dan para preman.

Penundaan atau pembatalan apalagi menghalangi upaya zero ODOL adalah pembangkangan terhadap UU dan UUD 1945. Jadi siapa pun yang menghalangi upaya membangun keselamatan melalui penegakan Zero Truk ODOL adalah melawan dan pembangkangan terhadap UU serta UUD 1945.

Atas pembangkangan ini rakyat bisa menggugat pemerintah dengan pasal 1365 KUHPerdata yakni Perbuatan Melawan Hukum serta meminta Presiden RI untuk menindak dan memecat pejabat negara ini yang melanggar UU dan UUD 1945. Jika upaya Zero Truk ODOL tahun 2025 ini batal atau ditunda maka saya usul, Revisi UULLAJ yang sedang berjalan di DPR RI untuk mencabut pasal 169 dan pasal 277 yang melarang Zero Truk ODOL.

BACA JUGA :   Animo Warga Tangsel Sambut Pilkada dan Pilgub 2024: Menandai Era Baru Demokrasi Lokal

Negara tidak boleh kalah dari preman dan pemodal dalam hal ini operator truk ODOL. Negara sebagai pembuat hukum, termasuk UU LLAJ telah mengatur tentang larangan terhadap truk ODOL atau truk bermasalah obesitas.

Adanya aturan hukum tentang truk ODOL adalah sebuah wujud kepastian hukum sebagaimana diatur oleh UUD 1945. UUD RI Tahun 1945 menjamin kepastian hukum melalui beberapa pasal. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang berarti hukum menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara dan segala tindakan pemerintah harus berlandaskan hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, konsep negara hukum (rechtsstaat) yang dianut Indonesia, berbeda dengan negara kekuasaan (machtsstaat), juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perlindungan hak-hak warga negara dalam ini hak untuk bertransportasi dengan berkeselamatan.

Pemerintah atau negara wajib untuk memenuhi melindungi hak bertransportasi dengan aman bagi warga negaranya, bagi rakyatnya sebagai wujud kehadiran negara hukum. Negara harus tegak dan menegakkan hukum atau UU termasuk UULLAJ sebagai wujud kepastian hukum sebagaimana dimandatkan oleh UUD RI 1945. Sebagaimana juga diatur Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Artinya setiap warga negara sama di hadapan hukum, operator truk ODOL dan para preman harus tunduk pada hukum tidak boleh diberikan apalagi dibiarkan melanggar hukum. Jadi negara harus menang dan tidak boleh kalah oleh operator atau pengusaha truk ODOL apalagi preman berseragam atau tidak berseragam.

Zero Truk ODOL adalah mandat kepastian hukum yang tidak dijalankan atau tidak ditegakkan oleh pemerintah sejak diundangkannya UULAJ tahun 2009. Mari tegakkan UULLAJ, Zero Truk ODOL harus diwujudkan agar pemerintah tidak terus melanggar UULLAJ dan UUD RI 1945.

Penulis Adalah Analis Kebijakan Transportasi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!