Sah !, Sasando ‘Kekayaan Intelektual NTT’ Diakui World Intellectual Property Organization

***

Putraindonews.com – Kupang | Organisasi Paten Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) telah memberikan pengakuan terhadap alat musik Sasando asal Pulau Rote sebagai kekayaan intelektual milik NTT dan Indonesia.

Kabar gembira ini disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi dalam sesi konferensi pers NTT dan NTB tuan rumah PON XXII pada Jumat siang, 16 September 2022.

Sebagai informasi, Sasandu (bahasa Rote) atau Sasando (bahasa Kupang) adalah alat musik berdawai yang dimainkan dengan cara dipetik menggunakan jari-jari tangan. Sasando merupakan alat musik tradisional dari pulau Rote. Alat musik ini bentuknya sederhana, bagian utamanya berbentuk tabung panjang dari bambu, bagian tengah melingkar dari atas ke bawah diberi penyangga (Bahasa Rote: senda) di mana dawai-dawai atau senar yang direntangkan ditabung bambu dari atas ke bawah bertumpu. Penyangga ini memberikan nada yang berbeda-beda pada setiap petikan dawai, lalu tabung sasando diberi sebuah wadah yang terbuat dari anyaman daun lontar (haik).

BACA JUGA :   Ketua Umum ASATI M. Syukri Machmud Apresiasi Langkah Cepat Menteri BUMN Eric Tohir

Wagub Nae Soi mengungkapkan memang ada negara lain juga mengklaim Sasando sebagai miliknya. Namun setelah meyakinkan WIPO, mereka akhirnya mengakui Sasando ini sebagai milik NTT.

“Tanggal 9 November nanti, saya akan ke Jenewa untuk mengambil sertifikat yang dikeluarkan oleh WIPO,” ungkapnya.

Sasando, imbuh Nae Soi, telah sah diakui dunia internasional sebagai milik NTT dan Indonesia.
“WIPO telah mengakui Sasando milik kita,” tegas mantan staf khusus Menteri Hukum dan HAM ini sembari menegaskan tidak ada kemungkinan lagi negara lain dapat mengklaim itu sebagai miliknya.

BACA JUGA :   Strategi Hadapi Perubahan Tren Wisata Usai Pandemi

Wagub Nae Soi pun mengimbau kepada kabupaten/kota untuk mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kekayaan intelektual komunal.

“Nanti Kemenkumham yang akan daftarkan ke WIPO. Karena Kemenkumham yang mewakili Indonesia ke dunia internasional dari paten, merek indikasi geografis,” terangnya seraya mengimbau pemda dan masyarakat untuk mendaftarkan kain tenun dan ekspresi budaya tradisional lainnya agar kita tidak kecolongan lagi baik di tingkat nasional maupun internasional. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!