Bahas RUU PDP, Ketua DPR RI dan Menkominfo Gelar Pertemuan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Ketua DPR RI Puan Maharani bersama sejumlah Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi I, mengadakan pertemuan konsultasi bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membicarakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menjadi inisiatif pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPR menyampaikan bahwa RUU PDP sebelumnya telah diputuskan melalui Rapat Paripurna terkait pembahasannya yang akan dibahas di Komisi I.

Ketua DPR RI juga menjelaskan bahwa insiatif pemerintah atas RUU PDP ini merupakan semangat dalam melindungi data pribadi dari hal-hal yang negatif yang tidak diinginkan. Selain itu, RUU PDP juga tentu harus memberikan manfaat untuk seluruh warga negara Republik Indonesia menyoal perlindungan data pribadinya. Ketua DPR menambahkan jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia yang memiliki UU PDP.

“Memang Undang-Undang ini merupakan suatu rancangan Undang-Undang yang kalau kita kemudian berhasil membahas hal ini, Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang mempunyai UU yang terkait dengan perlindungan data pribadi,” katanya melalui Konpers usai menggelar pertemuan singkat dengan Menkominfo di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2020).

Hasil dari pertemuan tersebut, lanjutnya, harus ada sinergi antara DPR dalam hal ini Komisi I bersama dengan Pemerintah agar tidak menimbulkan efek negatif.

“Banyak sekali yang tadi kami diskusikan, intinya DPR siap untuk membahas tentu saja bersama-sama dengan pemerintah, jangan sampai tidak ada sinergi antara pemerintah dengan DPR dalam pembahasan ini,” jelasnya.

BACA JUGA :   MPR Harap Indonesia Tetap Tegas Tolak Penjajahan Israel atas Palestina

Pembahasan RUU PDP Secara Terbuka

Ketua DPR berharap UU PDP ini nantinya bisa diselesaikan dengan baik yang bertujuan untuk menghasilkan hal-hal positif bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, DPR juga sepakat pembahasan RUU PDP dibahas secara terbuka. Namun ada beberapa hal yang sifatnya tertutup.

“Tadi kami sepakati bahwa UU ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang kemudian negatif, jangan sampai timbul draft atau daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I,” tuturnya.

“Kami meminta bahwa pemerintah bersama-sama dengan komisi I harus bisa mensosialisasikan terkait dengan draft dan DIM yang nanti akan dibahas, sehingga nanti tidak timbul draft dan DIM abal-abal yang kemudian sebenarnya tidak dibahas di DPR. Ini harus terbuka, namun karena memang sifatnya data perlindungan pribadi tentu saja banyak juga hal yang tidak bisa didiskusikan kepada publik,” tambahnya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny menambahkan dalam RUU PDP terdapat 15 BAB dan 72 pasal yang sangat spesifik, tetapi kontennya sendiri menyangkut dengan hak-hak yang sifatnya sangat rasional dan private.“Karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam suatu proses politik di DPR ini yang akuntebel dan pruden,” kata Menteri Johnny.

BACA JUGA :   Bamsoet: Pelestarian Keragaman Fauna Tanggungjawab Semua Pihak

Pemerintah berharap, UU PDP yang nantinya dihasilkan harus betul-betul dibutuhkan oleh negara saat ini. Oleh karenya, Menteri Johnny menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah yakni, tentang data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Dua hal tersebut juga secara spesifik memiliki tiga faktor penting di dalamnya.

“Ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita, yang pertama adalah kedaulatan data sekaligus terkait dengan security dan keamanan negara, yang kedua perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan, mengupdate, menyempurnakan dan menghapus datanya untuk dihapus, yang ketiga terkait dengan data user atau pengguna datanya sendiri bagaimana data yang diterimanya itu akurat, tervalidasi dan updated,” jelas Menteri Johnny.

Menteri Johnny kembali menegaskan terkait begitu pentingnya UU PDP bagi masyarakat Indonesia saat ini. “Indonesia sebagai negara yang jumlah penduduknya terbesar ke-4 di dunia, maka perlindungan data pribadi ini perlindungan terhadap lebih dari 270 juta rakyat kita. Kita harapkan partisipasi publik yang kuat,” sambungnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid, dan jajaran pimpinan Komisi I, Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen PPI Ahmad Ramli. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!