BAMSOET APRESIASI PRESIDEN JOKOWI Tempatkan Wartawan Penerima Utama Vaksinasi COVID-19

.COM

JAKARTA | Ketua MPR RI mengapresiasi langkah Presiden yang menempatkan wartawan pada klaster prioritas penerima vaksinasi . Pemerintah menargetkan mulai akhir Februari hingga awal Maret 2021, lima ribu vaksin Covid-19 untuk para awak media sudah tersedia dan bisa segera disuntikan. Langkah tersebut sangat tepat karena awak media juga bagian dari garda terdepan, bersama tenaga dan TNI-Polri, dalam perang melawan Covid-19.

“Selain memberikan vaksinasi, pemerintah juga perlu mempercepat realisasi pemberian insentif ekonomi bagi industri pers. Sehingga bisa mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja terhadap para wartawan, bahkan bisa menghindari penutupan perusahaan media akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar usai menghadiri peringatan puncak Hari Pers Nasional 2021, di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2/21).

Turut hadir antara lain Presiden Joko Widodo, Ketua Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Nasional Muhammad Nuh, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Depari serta para insan pers yang turut hadir secara virtual.

BACA JUGA :   Ketua MPR RI Bamsoet dan Putra Sulung Megawati Soekarno Putri, Mohammad Rizki Pratama (Tatam) Mendapat Gelar Dato' Sri Utama dari Sultan Kotapinang XIV

RI ke-20 yang juga mantan wartawan ini menjelaskan, insentif yang bisa diberikan pemerintah kepada industri pers antara lain bisa berupa penghapusan pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, penundaan atau penangguhan beban listrik, serta penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Selain juga memberikan keringanan cicilan pajak korporasi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

“Selain itu, sudah waktunya Indonesia memiliki peraturan perundangan yang bisa menjamin kelangsungan hidup media arus utama nasional seperti televisi, radio, hingga media cetak dan elektronik, dalam menghadapi gempuran platform media digital global seperti youtube, instagram, twitter, dan facebook. Sehingga bisa tercipta keseimbangan ekosistem antara media arus utama nasional dengan media platform media digital global,” jelas Bamsoet.

BACA JUGA :   Buka Sidang Paripurna 2020, DPD RI Soroti Banjir Hingga Naiknya Iuran BPJS

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, , Jerman, dan Australia sudah memiliki peraturan untuk mengurangi monopoli yang berlebihan oleh platform media digital global. Secara garis besarnya, melalui peraturan tersebut, platform media digital global yang memuat karya jurnalistik dari media sebagai produsen konten, wajib membayar royalti kepada media bersangkutan.

“Dengan demikian, content sharing bisa menghasilkan revenue sharing, data sharing, dan liability sharing. Melalui peraturan tersebut platform media digital juga harus bertanggung jawab atas hoax yang tersebar melalui platform mereka,” pungkas Bamsoet. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!