Lestari Moerdijat: Implementasi UU TPKS dan Aturan Turunannya Mendesak Direalisasikan

Putraindonews.com-Implementasi menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta aturan turunannya harus didukung semua pihak hingga tingkat daerah.

“Ujung tombak pelaksanaan implementasi UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan,” kata Wakil Ketua dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10).

Urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual tercermin dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.

BACA JUGA :   UIMine Grand Summit, Eddy Soeparno Tegaskan Pentingnya Transisi Energi

Selain itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 juga menunjukkan 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk paling dominan.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penguatan layanan di tingkat daerah sebagai garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.

Penguatan SDM Daerah Jadi Kunci Implementasi UU TPKS

Menurut Lestari, penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh dari ancaman kekerasan seksual membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu merealisasikan kebijakan tersebut.

Komitmen penguatan layanan tersebut, jelas Rerie—sapaan akrab Lestari—harus segera diikuti langkah nyata untuk mempersiapkan SDM di daerah agar mampu melayani sesuai ketentuan yang diamanatkan undang-undang.

BACA JUGA :   Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Kemandirian Ekonomi adalah kunci menjaga fundamental ekonomi nasional.

Rerie yang juga anggota Komisi X dari Dapil II Tengah berpendapat bahwa masif dan kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah merupakan syarat utama menghadirkan SDM daerah yang mampu mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya Kemen PPPA dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, demi mewujudkan amanah konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!