Lestari Moerdijat : Upaya Perlindungan terhadap Korban TPPO Harus Dikedepankan

.com-Keberpihakan terhadap korban dalam tindak perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan, sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya.

“Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Wakil Ketua dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO  melibatkan perempuan sebagai korban.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.

BACA JUGA :   Bertemu Keluarga Besar TNI/Polri (FKPPI dan PEPABRI) Kebumen, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Masyarakat Meski Libur Panjang Tidak Lupa Menggunakan Hak Pilih Pada 14 Februari

Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus dan tujuan  TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis.

Rerie yang juga anggota Komisi X menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital.

BACA JUGA :   Ketua MPR RI Bamsoet Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap negara tidak abai dengan perkembangan kasus-kasus TPPO yang mengancam perempuan, anak, dan kelompok masyarakat marjinal.

Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945, menjamin hak-hak dasar setiap warga negara dan memberikan dasar bagi perlindungan HAM.

Karena itu, tegas dia, negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!