Putraindonews.com – Banjar | Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboe Bakar Al Habsyi mengajak agar masyarakat menunggu Putusan Mahkamah Kehormatan Konstitusi (MK MK) soal indikasi adanya benturan kepentingan dalam Putusan MK, terkait batas usia minimal calon presiden (capres).
“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” ungkap pria yang akrab disapa Habib Aboe dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar (29/10/23), saat menjawab pertanyaan dari peserta kegiatan tersebut.
Habib Aboe minta agar masyarakat mempecayai para anggota MK MK yang sudah terbentu. “Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK MK,” papar Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Apalagi, lanjut Habib Aboe, semua mengetahui kalau track record Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. mantan Ketua MK yang kini menjadi Ketua MK MK sangat Bagus.
“Kita kan sudah tahu Prof. Jimly selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa sipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Anggota MPR RI dari Dapil Kalsel I yang kembali mencalonkan diri di Pemilu 2024 tersebut.
Habib Aboe kemudian menjelaskan bahwa putusan MK MK tidak bisa merubah substansi putusan mengenai batas usia capres, mengingat Hal tersebut areanya adalah etika.
“Jadi kita harus pahami itu dan jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena Keputusan MK MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Aboe Bakar. Red/Jono