PUTRAINDONEWS.COM
BANDUNG – JABAR | Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Perihal Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Perubahan Keputusan DPRD No. 7 tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020, dan Penyampaian Penjelasan Walikota Perihal 3 (tiga) buah Lembar Kota yang Materinya Berasal dari Propemperda tahun 2020 Caturwulan II, Bandung, Senin, 10 Agustus 2020.
Rapat Sidang Paripurna dihadiri Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Ketua, para wakil ketua dan Anggota Dewan yang memenuhi persyaratan untuk berlangsungnya rapat tersebut yang dilaksanakan secara langsung dan virtual serta sesuai protokol kesehatan.
Dimana, DPRD Kota Bandung, menetapkan 4 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang dibacakan oleh H. Entang Suryaman SH., sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Secara aklamasi Anggota DPRD Kota Bandung menyetujui rencana kerja pembahasan 4 Raperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung.
“Pembentukan Pansus DPRD Kota Bandung dilakukan untuk mengkaji lebih dalam perihal Lembaran Kota Caturwulan II Tahun 2020. Diantaranya yaitu tentang susunan pembentukan perangkat daerah, Bandung ramah lanjut usia, pengembangan ekonomi kreatif dan Perumda,” tutur Entang.
Lanjutnya, bahwa pansus akan bekerja setelah penetapan keputusan bersama disahkan berdasarkan peraturan.
“Empat Lembaran Kota tersebut rencananya akan dibahas oleh empat pansus yang akan dibentuk pada rapat paripurna besok, Selasa (11/08/2020),” jelas Entang.
“Semoga niat baik bersama untuk kota bandung dapat berjalan lancar,” pungkasnya. Red/Ben