Pencegahan Judi Online terhadap Anak Harus segera Dilakukan

Putraindonews.com-Berperilaku impulsif, bertindak tanpa rencana untuk mendapatkan pengalaman baru.

Bahkan, tambah dia, kalangan remaja saat ini juga ikut terlibat mempromosikan judi online, sehingga kegiatan judi online merupakan kegiatan yang tidak awam lagi bagi remaja.

Menurut Debora, sejumlah faktor yang memicu ketertarikan remaja terhadap judi online antara lain faktor individu, keluarga, dan lingkungan sosial.

Pengamat sosial UI, Devie Rahmawati berpendapat banyak hal yang menyebabkan orang terperosok ke judi online. Antara lain, tambah dia, selain mudah diakses, tampilannya berupa game dan uang yang dipertaruhkan dalam satu permainan relatif terjangkau.

BACA JUGA :   Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Gelaran Kejuaraan Nasional Mandalika Racing Series 2024 di Pertamina Mandalika International Circuit Lombok

“Sehingga orang yang semula tidak tertarik judi, malah jadi pemain judi online,” ujar Devie. Apalagi, ujar dia, salah satu pintu masuk judi online adalah konten pornografi.

Di sejumlah negara, ungkap Devie, judi online dianggap bisnis yang legal. Dunia digital yang tidak mengenal batas negara, jelas dia, menjadi pintu masuk judi online yang sangat terbuka.

BACA JUGA :   Tingkatkan Inkubasi Bisnis Ekonomi Kreatif untuk Dorong Pertumbuhan yang Merata

Sehingga, tegas Devie, bila dalam pemberantasan judi online hanya menggantungkan pada negara dan aparat, akan sulit untuk berhasil.

Keluarga, jelas dia, merupakan pintu utama masuknya judi online, sehingga anak usia 0-6 tahun seharusnya tidak boleh terpapar digital.

“Bila di setiap rumah bisa menutup rapat paparan judi online terhadap keluarga, Insya Allah masalah judi online akan bisa kita atasi sebagai sebuah bangsa, ” pungkas Devie.Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!