Putraindonews.com–Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menilai masih banyak pekerjaan rumah (PR) besar di sektor energi selama setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini disampaikan Ratna saat menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut bahwa hanya presiden yang berhak menilai kinerja kementerian, sementara dirinya hanya bekerja.
Menurut Ratna, justru dari berbagai PR di sektor energi itulah publik dan DPR dapat menilai sejauh mana kinerja kementerian ESDM selama satu tahun terakhir.
“Tentu kita menghargai semangat kerja Pak Menteri, tetapi evaluasi publik dan DPR juga penting untuk memastikan arah kebijakan energi nasional tetap sejalan dengan target kemandirian dan keberlanjutan. Masih banyak PR besar yang harus dituntaskan,” ungkap Ratna dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ratna menyoroti sejumlah proyek strategis nasional (PSN) yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan, seperti pembangunan kilang minyak dalam negeri, pabrik etanol berbasis tebu dan singkong, serta penguatan program energi hijau dan transisi menuju energi bersih.
“Kilang minyak yang semula diharapkan mengurangi ketergantungan impor BBM belum kunjung selesai, padahal itu sangat strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional. Begitu juga pabrik etanol yang bisa jadi solusi bahan bakar alternatif ramah lingkungan, masih belum terlihat langkah percepatannya,” imbuh Politisi Fraksi PKB ini.
Ratna juga menyoroti soal belum optimalnya implementasi kebijakan energi hijau, seperti energi surya, angin, dan biomassa yang seharusnya menjadi prioritas di tengah komitmen pengurangan emisi karbon. Ia mengingatkan, tanpa roadmap yang jelas dan investasi berkelanjutan, cita-cita net zero emission akan sulit tercapai.
Selain proyek strategis, Ratna menilai aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) juga menjadi PR besar yang perlu segera diselesaikan oleh Kementerian ESDM. Menurutnya, sejumlah peraturan pelaksana yang belum selesai berpotensi menghambat kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor tambang.
“UU Minerba ini penting untuk menjamin keberlanjutan industri tambang nasional, termasuk hilirisasi dan nilai tambah di dalam negeri. Oleh karena itu, penyusunan aturan turunannya jangan sampai lamban agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau kebijakan yang tumpang tindih,” tegasnya.
Ratna menambahkan, pihaknya di Komisi XII DPR RI tetap mendukung langkah-langkah konstruktif pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi dan kemandirian sumber daya nasional, tetapi dengan tetap menekankan transparansi dan keberpihakan kepada rakyat.
“Evaluasi bukan berarti mengkritik tanpa solusi, justru ini momentum bagi kita semua, pemerintah dan parlemen, untuk memperbaiki tata kelola energi agar lebih berdaulat, efisien, dan berkeadilan,” pungkas Ratna.Red/HS