Yandri Susanto : Tuntaskan Revisi UU Polri

.com – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyatakan bahwa usulan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR.

“Revisi UU sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya,” ujar Yandri Susanto kepada media di 29 Mei 2024.

Salah satu substansi yang diatur dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.

BACA JUGA :   Ketua MPR Kunker ke Kota Batu, Terima Keluhan Harga Susu Terlalu Rendah

“Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun,” lanjut Yandri.

Yandri yang juga anggota DPR ini menjelaskan selain perubahan usia pensiun, substansi lain yang baru dalam RUU ini yaitu diaturnya perluasan wilayah polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, wilayah perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia serta ruang siber.

BACA JUGA :   Kecam Pegawai Komdigi Lindungi Judol, Pimpinan MPR Dukung Penuh Presiden Prabowo Berantas Judi Online

“Kemudian subtansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang undang ASN,” jelas Yandri

“Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri,” tutup Yandri.Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!