Putraindonews.com– Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini telah disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintah bersama DPR RI periode 2019–2024.
Penerapan kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Setelah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, tarif PPN dijadwalkan kembali naik menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/12/24) mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berhati-hati dalam merumuskan kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.
“Definisi barang mewah harus dibuat dengan sangat cermat dan tepat agar tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah,” pintanya.
Selain itu, Politisi Partai Kebangitan Bangsa (PKB) itu, daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
“Itu juga yang saya yakin jadi perhatian Presiden,” ujar Hanif yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014–2019 itu.
Ia pun mendorong Kemenkeu untuk mencari sumber penerimaan negara lain tanpa membebani masyarakat. Ia menyarankan langkah-langkah seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, dan mengoptimalkan digitalisasi perpajakan.
“Yang terpenting saat ini adalah kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil,” tegas Hanit. Red/HS