Ajukan Pengunduran Diri, KPU Jateng Tetapkan Perubahan 4 Caleg Terpilih PDI Perjuangan

Putraindonews.com, Semarang – Sebanyak empat calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah dari PDIP mengajukan pengunduran diri dan telah diproses oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU).

“Sudah ditetapkan perubahan melalui rapat pleno pada hari Jumat (7/6),” ujar Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Minggu (9/6).

Menurut dia, perubahan nama calon terpilih DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2024.

Adapun empat nama caleg PDIP yang diganti masing-masing dari Dapil Jawa Tengah 2, Dyah Kartika Permanasari digantikan oleh Leonardo Ludwig Krisnanda.

Dari Dapil Jawa Tengah 8, Eko Susilo digantikan oleh Ribut Budi Santoso; Dapil Jawa Tengah 9, Elizabeth Intan Kurniasari digantikan oleh Muhammad Hajar Zainudin; dan Dapil Jawa Tengah 13, Ahmad Ridwan digantikan oleh Putro Negoro Rekthosetho.

BACA JUGA :   Giat Lari Pagi ABCenter Tangerang bersama DPC Kecamatan se-Kabupaten, Kuatkan Barisan AMIN

Selain dari PDIP, KPU Jawa Tengah juga menetapkan pergantian satu caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Caleg Dapil Jawa Tengah 7 dari PKS yang meninggal dunia sebelum penetapan oleh KPU, Quatly Abdulkadir Alkatiri digantikan oleh Martono.

Menurut Handi, sebelum ditetapkan perubahan nama calon terpilih, KPU telah melakukan klarifikasi ke partai politik yang mengajukan pergantian.

“Di PDIP, kami sudah meminta klarifikasi langsung ke Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah,” katanya.

BACA JUGA :   Tamsir Hasan, Optimisme Hj Rifai Tajudin - Yevri

Kemudian untuk PKS, lanjut dia, dokumen yang berkaitan dengan penggantian caleg yang meninggal dunia juga sudah diklarifikasi.

KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024.

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi. Red/ST

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!