Putraindonews.com, Jakarta – Pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro Partainya Amien Rais digugat 34 kader Partai Ummat senilai Rp 24 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Amien Rais, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat juga ikut tergugat.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL tertanggal 13 November 2025. Namun, belum diketahui apa petitum dari gugatan yang dilayangkan oleh Zul Badri, Abdul Hakim, dan kawan-kawan tersebut.
Ridho Rahmadi yang juga menantu Amien Rais menyebut pihaknya siap menghadapi gugagan tersebut.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya,” ungkap saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11).
Ridho juga mengaku siap menggugat balik para pelapor. Meski begitu, pihaknya belum membeberkan secara rinsi materi apa yang bakal dilayangkan terhadap para kader tersebut.
“Lebih detail teknis hukum dan lainnya, mohon berkenan berkomunikasi dengan tim hukum kami,” ungkapnya. Red/HS