Putraindonews.com, Tanjungpinang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Khairurrijal karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (28/10).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal selaku anggota Bawaslu Kepri sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024, sebagaimana dalam siaran pers tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Kepri.
Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek Khairurrijal di salah satu hotel di Kota Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, katanya, ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh teradu bersama tiga orang rekannya.
Selain itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil assesment dari BNN Kepri menyatakan teradu terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Bahwa benar teradu mengakui dirinya menggunakan narkoba sejak bulan Agustus tahun 2023,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni peringatan ada delapan orang, peringatan keras lima orang, dan pemberhentian tetap satu orang. Red/JH