Aturan Baru, Mayor Tedy Tak Harus Mundur TNI Meski Jabat Sekretaris Kabinet Prabowo

Putraindonews.com, Jakarta – Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI meski telah menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab).

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan begitu, kata dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.

“Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain,” kata Dasco di Jakarta, Senin (21/10).

BACA JUGA :   Sampaikan Pernyataan Resminya, Mahfud akan Mundur Sebagai MenkoPolhukam Setelah Diterima Langsung Oleh Presiden

Dia mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.

“Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy, sebagai Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

BACA JUGA :   Gaet Generasi Muda, Prabowo-Gibran Usung Program Keterampilan

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pengumuman nama kabinet dan kementerian serta pejabat menteri dan kepala lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam.

Selama ini Teddy merupakan ajudan Prabowo Subianto. Dirinya selalu melekat ke mana pun Prabowo.

Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu malam, oleh Presiden RI Prabowo Subianto, disebut masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!