Putraindonews.com, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan setuju terkait mengubah sistem pemilu dan presiden dipilih oleh MPR.
Pria yang akarab disapa Bamsoet itu menyebut itu setelah bertemu dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
Menurut Bamsoet, UUD 1945 saat ini telah sesuai.
“Tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami, pimpinan bahwa kita sudah memutuskan amandemen itu tidak ada. Apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR,” ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan kunjungan yang dilakukan MPR ialah untuk menyerap aspirasi terutama berkaitan dengan amandemen terbatas untuk menghadirkan PPHN dengan menambah dua ayat di dua Pasal UUD 1945.
Selain itu, Bamsoet mengatakan UUD 1945 sesuai dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kemudian, kata dia, aspirasi kembali ke UUD yang asli dan perubahannya melalui adendum.
“Tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok,” katanya. Dia juga menjelaskan salah satu syarat amandemen UUD 1945.
“Kita juga sama-sama tau bahwa perubahan atau amandemen itu harus melalui aturan yang sudah ditentukan UUD sesuai Pasal 37, diusulkan oleh sepertiga, kourumnya dua pertiga dan seterusnya,” tandasnya. Red/HS