Bawaslu Dalami Video Singkat Prabowo Dukung Paslon di Jateng

Putraindonews.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menelusuri sebaran video singkat yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan penelusuran tersebut merupakan informasi awal untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam pleno yang akan dilakukan Bawaslu RI sesuai dengan hasil dari tim penelusuran.

“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/11).

BACA JUGA :   Dana Kampanye Pilgub Aceh Dibatasi Sampai Rp412,4 Lebih

Pihaknya menjelaskan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal.

“Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan,” jelasnya.

Selain itu, Bagja mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 disebutkan pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.

BACA JUGA :   Bawaslu Sumba Barat Gaungkan Pengawasan sebagai Ujung Tombak Jelang Pilkada 2024

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran, baik temuan maupun laporan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!