Bawaslu Sumba Barat Akan Rekrut Ulang Petugas Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada Serentak 2024

Putraindonews.com – NTT | Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat akan segera melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) sesuai SK Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat akan terlebih dahulu melakukan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan yang tersebar di Enam (6) Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Papi B. Ndjurumana saat ditemui Putraindonews.com menyampaikan bahwa terlebih dahulu akan menilai, apakah anggota Panwaslu Kecamatan yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak, nantinya akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan tersebut.

BACA JUGA :   Fitri Hidayatul Maulida, Putri Kepala Desa Siliragung Maju Caleg Dapil 4 Dari Partai Bulan Bintang

”Pertama kami akan menilai, apakah anggota Panwaslu Kecamatan yang terbentuk pada pemilu yang lalu masih memenuhi syarat atau tidak, nantinya akan ada instrumen yang disampaikan oleh Bawaslu RI dalam melakukan penilaian atau evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan tersebut, dan Untuk rekrut ulang yang baru tetap dilakukan jika anggota Panwaslu Kecamatan didalam suatu kecamatan tidak memenuhi kuota,” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. Selasa (23/24/24)

Lanjut Ketua Papi, setelah melakukan evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan, perekrutan secara terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos dari evaluasi kinerja yang sudah dilaksanakan.

”Untuk Panwaslu Kecamatan tidak ada ujian CAT, hanya dievaluasi dengan instrumen yang disediakan oleh Bawaslu RI. Sedangkan untuk seleksi terbuka akan dilakukan jika hasil evaluasi ada Panwaslu Kecamatan Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak lolos,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Kaesang Pangarep Nilai Debat Cawapres Perlu Diadakan

Ketua Papi juga menjelaskan, untuk tahapan evaluasi Panwaslu Kecamatan dimulai dari 23 April sampai 2 Mei 2024.

Untuk tahapan proses evaluasi atau Keterpenuhan Syarat Panwaslu Kecamatan di Sumba Barat lengkapnya yaitu:
-Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan (23 – 27 April 2024)
-Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan (26 – 27 April 2024)
-Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan (28 – 30 April 2024)
-Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan yang memenuhi syarat (1-2 Mei 2024). Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!