Bawaslu Temukan 291 Warga Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih

Putraindonews.com – Jateng | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menemukan data janggal terkait daftar pemilih sementara.

Dari temuannya Bawaslu mendapati sebanyak 291 warga yang sudah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih sementara, sebanyak 77 pemilih yang tidak lengkap elemen data dan 165 pemilih ganda.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan saran perbaikan kepada KPU terkait dengan hasil temuan data tersebut.

“Memang kami harus lebih teliti dalam melakukan pencermatan, khususnya dalam mengecek data ganda karena tidak adanya nomor induk kependudukan (NIK). Pada pencermatan daftar pemilih sementara, kami juga perlu strategi baru karena salinan DPS hanya memberikan salinan dalam format tanpa NIK,” kata Mahbrur, Jumat (28/4).

BACA JUGA :   HUT PDI Perjuangan Ke -50, Puan Maharani: Mohon Maaf Kami Tak Undang Ketum Parpol Lain

Ia yang didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Khikmatun mengajak petugas pengawas pemilu hingga tingkat desa agar terus mencermati daftar pemilih sementara.

“Apabila, ada kesalahan data daftar pemilih sementara, kami minta mereka segera melaporkan agar bisa segera dilakukan perbaikan oleh KPU,” katanya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Khadik Anwar mengatakan bahwa saat ini memasuki tahapan sosialisasi tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dan belum memasuki tahapan kampanye.

BACA JUGA :   Turun Gunung, Ketua PKN Dr. Lukman Malanuang Konsolidasi dan Serahkan SK Pimca Bekasi

“Oleh karena itu, terkait dengan adanya kemungkinan kampanye terselubung yang dilakukan bakal calon anggota legislatif pada Lebaran 2023, kami belum menerima laporan baik dalam bentuk pembagian paket sembako maupun lainnya,” katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemutakhiran data pemilih yaitu penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) baik di tingkat PPS, PPK, maupun KPU. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!