Bendum NasDem Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang SYL

Putraindonews.com – Setelah sempat mangkir, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sahroni tiba di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/24) pada pukul 09.31 WIB.

Sahroni yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut datang seorang diri dengan pengawalan satuan pengamanan KPK dalam kondisi cuaca hujan. Maksud kedatangannya untuk dimintaai keterangan aliran dana sekitar Rp40 Juta dari SYL menuju Fraksi Partai Nasdem di DPR RI.

BACA JUGA :   Petani hingga Tukang Batu Dukung Haryono Maju Jadi Calon Wali Kota Blitar Lewat PDI Perjuangan

Sahroni menjelaskan, pihaknya mengetahui aliran dana tersebut yang semula akan dipakai untuk bantuan bencana alam Gempa Cianjur pada November 2022 lalu. “Tidak ada, sementara memenuhi panggilan (pemeriksaan) dulu,” ujarnya saat ditanya mengenai hal lain yang disampaikan KPK terkait kedatangannya kali ini.

Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sempat ditunda pada 8 Maret 2024. Sahroni melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang pada hari ini karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

Ali Fikri sebelumnya mengungkap harapan Sahroni dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Jumat ini. Keterangan sosok wakil ketua Komisi III DPR itu diharapkan memberi kejelasan aliran dana dari kasus TPPU SYL menuju berbagai pihak.

BACA JUGA :   Pilkada Sumba Barat 2024 Diambang Pintu, KPU Gelar Raker Pencalonan

Selain meminta keterangan Sahroni, rekan satu partai dari SYL, KPK juga sedang intens mengejar keterangan dari pengusaha Hanan Supangkat. Namun, Hanan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus yang sama pada Rabu (20/3) lalu.

Lembaga anti rasuah nasional tersebut sejatinya telah melakukan penggeledahan di rumah sang pemilik pabrik garmen itu pada awal Maret lalu. Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Dokumen-dokumen ini merupakan berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!