BPKN Minta RUU Perampasan Aset Wajib Dikaji Cermat

.com, — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan adalah hal wajar mengingat masifnya praktik dan kejahatan ekonomi.

Namun demikian, BPKN mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian, sebab regulasi ini menyentuh hak kepemilikan pribadi yang dijamin UUD 1945.

“Instrumen perampasan aset memang dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dan menutup celah kejahatan ekonomi. Tetapi desainnya harus presisi agar tidak berbalik menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang taat ,” kata Mufti, Ketua dalam keterangan yang diterima, Senin (1/9).

Adapun, kata Mufti, beberapa hal penting yang diminta BPKN antara lain pertama, perlu batas yang jelas atas objek dan ruang lingkup aset yang dapat dirampas, hanya terkait langsung dengan tindak , bukan aset sah milik pihak tak terkait.

BACA JUGA :   Bamsoet Tegaskan Tak Pernah Bilang Sepakat Presiden Dipilih Lagi MPR

“Kemudian, due process ketat & kontrol hakim pada seluruh tahapan: penyitaan, pembekuan, hingga perampasan, termasuk hak banding dan mekanisme keberatan yang efektif; penerapan konsep NCBAF (perampasan aset tanpa pemidanaan) bila diadopsi, wajib dipagari standar pembuktian yang tinggi, transparansi, dan pengawasan peradilan agar tidak disalahgunakan; dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik (pengguna/konsumen/pemilik sah) serta mekanisme pemulihan/kompensasi bila terjadi salah sita. Sejumlah organisasi antikorupsi juga mengusulkan pembatasan nilai dan cakupan agar fokus pada kejahatan berat dan mencegah overreach,” ujarnya.

Lanjutnya, kesalahan desain pada definisi, beban pembuktian, atau prosedur eksekusi bisa berdampak langsung pada masyarakat: rekening dibekukan tanpa kepastian, aset sah terdampak, atau konsumen yang beritikad baik ikut menanggung risiko. Karena itu, partisipasi publik yang bermakna—termasuk uji dengar pendapat dengan komunitas konsumen, akademisi, dan pelaku usaha—perlu dimaksimalkan sebelum pengesahan.

BACA JUGA :   Jurnalis Juwita Dibunuh Diduga Pelaku Tidak Ingin Menikahi

Mufti Mubarok, menegaskan bahwa negara memang harus tegas melawan korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi jangan sampai hukum yang dibuat justru mencederai hak rakyat.

“Kami mendukung penuh upaya negara untuk merampas aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, jangan sampai rakyat yang jujur, taat hukum, dan beritikad baik ikut terdampak karena aturan yang terburu-buru. RUU ini harus dikaji secara cermat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Jangan sampai yang lahir adalah instrumen hukum yang melukai rakyat, padahal tujuan utamanya untuk melindungi rakyat,” ujar Mufti Mubarok. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!