Calon Kepala Daerah Kembali Diingatkan Tidak Berkampanye di Minggu Tenang

.com, – Calon kepala daerah kembali diperingatkan untuk tidak berkampanye pada masa tenang 2024, yakni pada 24-26 November.

“Hendaknya semua pasangan calon kepala daerah beserta timsesnya (tim suksesnya) menaati peraturan saat masa tenang nanti, dan tidak lagi melakukan aktivitas-aktivitas kampanye, baik yang tersembunyi atau terselubung, apalagi kampanye terbuka,” kata pakar ilmu Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma dikutip dari Antara, Sabtu (23/11).

Menurutnya, semua pihak yang berkepentingan dalam pilkada harus patuh dan tunduk untuk mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA :   Dasco: Pertemuan Prabowo-Megawati Tergantung Intensitas Komunikasi

Selain itu, dia mengingatkan agar calon kepala daerah dapat menjadi teladan bagi masyarakat pemilihannya dengan mencopot alat peraga kampanye (APK).

“Jika hal itu bisa dilakukan, maka akan bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahwa calon pemimpin di daerah mereka adalah orang-orang yang taat ,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengingatkan penyelenggara , baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk dapat memantau potensi pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah selama masa tenang.

BACA JUGA :   Pengamat Prediksi Kemungkinan Bila Gibran Gabung Gerindra

“Jika memang terjadi pelanggaran selama masa tenang, maka penyelenggara dan pengawas pemilu harus bisa bersikap tegas untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
– Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

– Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

– Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!