Demokrat Harap Pengapusan Presidential Treshold Perkuat Demokrasi Indonesia

Putraindonews.com,Jakarta – Partai Demokrat mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dapat berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.

“Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1).

Ia menyebut Partai Demokrat menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu karena bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA :   KPU Tetapkan Jumlah DPT untuk Pilkada Jateng 2024 Sebanyak 28.427.616 Pemilih

“Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu,” ujarnya.

Menurut dia, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek dengan mengedepankan keadilan serta kebenaran.

Dia pun menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum maka sudah menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.

Terlebih, tambah dia, produk hukum dari Mahkamah Konstitusi selaku lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

BACA JUGA :   Timses Paslon Risma-Gus Hans Siap Kawal Perhitungan Suara hingga Akhir

“Sekarang, saatnya kita fokus bekerja. Memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!