Putraindonews.com, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari meminta pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Legislator bidang energi dan sumber daya mineral itu menegaskan bahwa seluruh peraturan pelaksana harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 ayat (1) UU Minerba.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025,” kata Ratna, seraya mengingatkan bahwa batas waktu penerbitan peraturan pelaksana UU Minerba telah lewat, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (5/10).
Pihaknya khawatir keterlambatan penerbitan PP dapat menghambat implementasi UU Minerba. Terlebih, sektor minerba memiliki posisi strategis untuk Indonesia, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga instrumen penting kemandirian dan kedaulatan negara.
Dirinya pun mengingatkan bahwa UU Minerba lahir untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya minerba yang dimiliki Indonesia benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing.
“Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud,” tandas Ratna. Red/HS