Diduga Gelembungkan Suara, Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran

Putraindonews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Subagja selaku Ketua Majelis Sidang memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh seseorang bernama Saman saksi dari Partai Demokrat.

Keputusan dibacakan Bagja, siang hari ini, Selasa (26/3/24), di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :   MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Habib Aboe: PKS Tegak Lurus Bersama KIM Plus

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” katanya.

Bawaslu meny KebutPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

BACA JUGA :   Kata Ujang Komarudin, Wacana Hak Angket Pemilu 2024 Nyaris Tak Terdengar

Tindakan KPU selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat serta melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Karena terbukti melanggar aturan, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran dan meminta KPU RI tidak mengulangi perbuatan serupa. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!