Diduga Gelembungkan Suara, Bawaslu Putuskan KPU Lakukan Pelanggaran

.com – Ketua Badan Pengawas (Bawaslu) RI Rahmat Subagja selaku Ketua Majelis Sidang memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Timur VI.

Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh seseorang bernama Saman saksi dari .

Keputusan dibacakan Bagja, siang hari ini, Selasa (26/3/24), di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Pusat.

BACA JUGA :   Capres Anies Baswedan Lakukan Kampanye di Bolmong Sulut

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” katanya.

Bawaslu meny KebutPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

BACA JUGA :   Bawaslu Ingatkan Kades Se-Kabupaten Serang Bersikap Netral pada PSU 19 April Mendatang

Tindakan KPU selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat serta melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Karena terbukti melanggar aturan, Bawaslu memberikan sanksi berupa teguran dan meminta KPU RI tidak mengulangi perbuatan serupa. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!