Putraindonews.com, Jakarta – Calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029 Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota dewan usai dirinya diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
Kabar tersebut terungkap berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelah Tia.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU tersebut yang dikutip di laman resmi KPU RI.
Tia diketahui meraih suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Sementara Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.
Nama Tia sempat menjadi sorotan baru-baru ini usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI. Red/HS