***
Putraindonews.com – Jakarta | Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan usulan KPU agar Pemilu digelar tanggal 14 Februari 2024 sudah tepat, sesuai SOP dan juga baik untuk dilakukan.
Jerry mengakui usulan pelaksanaan Pemilu digelar tanggal 14 Februari 2024 memang tak satu suara antara KPU dan Kemendagri.
“Oleh karena itu usulan KPU menggelar Pemilu tanggal 14 Februari 2024 harus dibuat keputusan yang bulat jangan ada agenda lain,” katanya.
Jerry berharap tak perlu lagi ada usulan yang malah menambah persoalan. Namun yang terpenting adalah kesiapannya. Apalagi nanti ada Komisioner yang baru.
Oleh karenanya kebijakan pemilu harus mandiri jangan ada intervensi. Pisahkan political interest atau kepentingan politik tapi kebijakan publik yang diutamakan.
“Hindari alasan dengan mengulur waktu Pemilu. Apalagi isu sesat perpanjangan masa jabatan presiden sampai 2027,” tegasnya.
KPU kembali menyampaikan usul baru terkait tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. KPU mengusulkan pemilu digelar Rabu, 14 Februari 2024. Usulan tersebut telah dikirim ke DPR melalui surat resmi.
Surat tersebut sekaligus berisi permohonan kepada DPR untuk mengadakan rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024.
Peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin Alimsyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ragu menentukan waktu pelaksanaan terkait tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.
“KPU jangan jadi peragu. UU sudah jelas dan tegas memberi kewenangan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki otoritas menentukan jadwal pemilu,” ujar Syamsudin Kamis, (20/1) lalu.
Syamsudin menegaskan, selain tidak ragu terkait waktu pemungutan suara, sebagai lembaga yang memiliki otoritas menggelar pelaksanaan pemilu maka KPU juga harus menggelar simulasi tahapan.
Apalagi dalam tahun yang sama November 2024 juga akan ada pilkada serentak. Sehingga waktu pelaksanaan pemilu harus dipastikan tidak menganggu gelaran pilkada serentak.
“Selain itu, konsultasi KPU kepada DPR dalam penyusunan PKPU sebagaimana dalam putusan MK harus dimaknai sebatas konsultasi untuk endapatkan masukan namun tidak mengingkat,” paparnya.
Ia menilai, keraguan KPU selama ini bersikap maka bisa berimplikasi negatif khususnya kepercayaan publik terhadap KPU. Dampaknya publik bisa menilai KPU sudah tidak mandiri dan independen.
Namun demikian ia menilai KPU telah bebas dari intervensi. Apalagi tugas KPU diamanahkan oleh UU. “Ini soal kemauan kuat dan ketegasan terhadap yng diberikan UU,” tegasnya. Red/Ben
***