Putraindonews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons ‘Tuntutan 17+8’ yang disampaikan oleh masyarakat yang terdiri dari berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.
Jawaban dewan itu disampaikan langsung melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
Pihaknya menyebut bahwa jawaban itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total.
“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” ujar Dasco.
Poin yang pertama, kata dia, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
Kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan.
Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.
“Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” katanya.
Poin keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Kelima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dimaksud.
Terakhir, keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
“Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal,” tandas Dasco. Red/HS