Putraindonews.com – Pasca DPR RI membatalkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), maka keberlangsungan pelaksanaannya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pendapat ini disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Hal ini dikatakan Rieke, menyusul batalnya revisi Undang-Undang (Pilkada) Pilkada yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI, Kamis kemarin (23/8/2024).
Alasan pembatalan, karena mendapat penolakan luas dari mahasiswa dan para dosen, melalui aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada diselenggarakan harus mengacau kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sekarang, lanjut Rieke yang akrab disapa Oneng itu, bola ada di tiga institut tersebut. Pertama ada di KPU, dimana dalam kaitan ini lembaga penyelenggaraan pemilu itu wajib segera mengubah PKPU No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” kata Oneng.
Sedang bola ke dua, lanjut Rieke ada di Lembaga DPR RI. Sehingga, DPR RI wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah membahas guna PKPU Perubahan.
“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR RI, Pemerintah dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah tanpa mengubah substansi,” jelasnya.
Sementara Kemenkumham, kata Rieke adalah sebagai pemegang bola ketiga. Dia pun mendesak draft perubahan PKPU No.8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.
“Kami mendesak Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024,” beber Rieke.
Selanjutnya dia mengatakan, apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu. Red/HS