DPR RI Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Ujang Komarudin: Anies Punya Khans untuk Maju

Putraindonews.com – Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyatakan pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, dan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan memiliki dampak pada Anies Baswedan.

“Jadi dalam konteks itu, putusan MK berlaku final dan mengikat, maka Anies punya kans untuk bisa maju di Pilkada Jakarta.
Walaupun memang peluangnya masih 50:50, karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan, apakah bersedia untuk mengusungnya,” kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ujang menyatakan untuk keputusan PDIP (mengusung Anies atau tidak), memang harus menunggu pernyataan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

BACA JUGA :   Bawaslu Siap Awasi Jalannya Debat Pilkada

“Oleh karena itu kita tunggu saja nanti apakah memang PDIP tadi mengusung Anies atau tidak, semuanya ada pada Megawati,” ujarnya lagi.

Terkait pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, menurut Ujang, hal itu juga menunjukkan ketaatan DPR RI pada putusan MK.

“Kita merujuk pada apa yang disampaikan oleh Pak Dasco bahwa RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku. Artinya ya Pak Dasco komitmen dan taat pada perintah putusan MK yang memang final dan mengikat,” pungkas pendiri Indonesia Politik Review (IPR) itu.

BACA JUGA :   Fahri Hamzah Tantang Capres yang Ingin Batalkan IKN

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

Sufmi Dasco memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!